LINIMASA - Pihak terdakwa anak AG (15) mengajukan permohonan kasasi terkait putusan Hakim Tunggal yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Memori kasasi yang dilayangkan pihak AG dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (23/5/2023).
“Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi, Selasa (23/5/2023).
Terkait pengajuan kasasi tersebut, Bhirawa berhaarap agar kliennya tidak ditetapkan bersalah daalam kasus tersebut.
“Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama sebagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dari memori banding dan dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.
“Sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Terkait Penggajuan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung Bilang Begini
-
Ditanya Soal Kasus Rafael Alun, Mario Dandy: Enggak Tahu Apa-Apa, Saya Kan Gak Pegang HP
-
Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi
-
Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Polri: Berlangsung Panjang
-
Kasus Dugaan Pencabulan terhadap AG, Kuasa Hukum Sebut Dua Saksi Sudah Diperiksa
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati