/
Selasa, 23 Mei 2023 | 14:38 WIB
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

LINIMASA - Pihak terdakwa anak AG (15) mengajukan permohonan kasasi terkait putusan Hakim Tunggal yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Memori kasasi yang dilayangkan pihak AG dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (23/5/2023).

“Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi, Selasa (23/5/2023).

Terkait pengajuan kasasi tersebut, Bhirawa berhaarap agar kliennya tidak ditetapkan bersalah daalam kasus tersebut.

“Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama sebagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dari memori banding dan dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

“Sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini,” sambungnya.

Load More