/
Sabtu, 03 Juni 2023 | 13:34 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai langkah Partai NasDem yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya siap mengahadapi praperadilan tersangka Johnny G Plate tersebut.

"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," ungkap Ketut Sumedana, Jumat (2/6/2023).

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," tuturnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.

"Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," ujar Willy Aditya.

Load More