LINIMASA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan segera dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan mulai tanggal 5 Juni 2023, dan diharapkan dapat membantu keluarga PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian pencairan gaji ke-13 PNS beserta besaran tunjangan yang akan diterima.
Pencairan Gaji ke-13 PNS
Pada tanggal 5 Juni 2023, PNS di seluruh Indonesia akan menerima pencairan gaji ke-13 mereka. Gaji ke-13 ini akan dibayarkan dengan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi hal ini dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian pembayaran.
Rincian Pembayaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk PNS yang menerima tunjangan kinerja (tukin), mereka juga akan menerima 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Baca Juga: Bagas / Fikri Akui Kurang Siap Hadapi Kejutan di Final Thailand Open 2023
Komponen Tunjangan yang Diberikan
Untuk lebih memahami besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS, berikut adalah rincian komponen tunjangan yang diberikan:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima oleh PNS. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pasangan PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Tunjangan Anak
PNS juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak-anak PNS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Daftar Harga OPPO Find X9 Ultra dan Find X9s, HP Flagship Kamera Hasselblad Terbaru
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Lengkap! Ini Daftar Hadiah Piala Dunia 2026, Disebut-sebut Terbesar Sepanjang Sejarah