/
Minggu, 04 Juni 2023 | 21:36 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. [ANTARA] (ANTARA)

LINIMASA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan segera dicairkan. 

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan mulai tanggal 5 Juni 2023, dan diharapkan dapat membantu keluarga PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian pencairan gaji ke-13 PNS beserta besaran tunjangan yang akan diterima.

Pencairan Gaji ke-13 PNS

Pada tanggal 5 Juni 2023, PNS di seluruh Indonesia akan menerima pencairan gaji ke-13 mereka. Gaji ke-13 ini akan dibayarkan dengan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi hal ini dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian pembayaran.

Rincian Pembayaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. 

Untuk PNS yang menerima tunjangan kinerja (tukin), mereka juga akan menerima 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Bagas / Fikri Akui Kurang Siap Hadapi Kejutan di Final Thailand Open 2023

Komponen Tunjangan yang Diberikan

Untuk lebih memahami besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS, berikut adalah rincian komponen tunjangan yang diberikan:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima oleh PNS. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pasangan PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Tunjangan Anak

PNS juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak-anak PNS.

Load More