3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan akan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah, yaitu sebesar Rp 35.000 per bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kebutuhan makan sehari-hari PNS.
4. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional/Umum
PNS yang menduduki jabatan struktural, fungsional, atau umum akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan golongan dan tingkat jabatan yang mereka miliki. Untuk jabatan struktural tertinggi, yaitu Eselon 1, besaran tunjangan yang diberikan mencapai Rp 5.500.000 per bulan.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi yang telah diberikan. Besaran tunjangan kinerja sebesar 50 persen dan akan disesuaikan dengan penilaian dan aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
6. Tunjangan Umum
Selain tunjangan-tunjangan yang telah disebutkan sebelumnya, PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural juga akan menerima tunjangan umum. Besaran tunjangan umum akan disesuaikan dengan golongan yang dimiliki oleh PNS. Untuk PNS golongan 1, besaran tunjangan umum yang diberikan sebesar Rp 175.000 per bulan.
Penerima Gaji ke-13
Baca Juga: Bagas / Fikri Akui Kurang Siap Hadapi Kejutan di Final Thailand Open 2023
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS dan pensiunan, tetapi juga kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi sebesar 50 persen akan diberikan kepada guru dan dosen sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerjaan mereka.
Dengan demikian, total penerima gaji ke-13 mencakup 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta 3,7 juta ASN daerah.
Jumlah tersebut juga termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASN yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.
Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah mencapai 2,9 juta orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menampar Diri Lewat Buku How to Stop Feeling Like a Sh*t Karya Andrea Owen
-
BRI Dapat Apresiasi dari Menteri PKP karena Dukung Program 3 Juta Rumah
-
GWM Tank 500 Diesel Resmi Melantai di IIMS 2026, Land Cruiser 200 Versi Murah
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Menteri PKP: BRI Berperan Strategis Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Datangi Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Ingin Tahu 5 Orang Pelapornya
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan
-
Terungkap Isi Diary Lula Lahfah, Awkarin Sindir Menohok Reza Arap
-
Menyoal Istilah "Gentengisasi" dan Prioritas Pembangunan Pemerintah
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang