3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan akan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah, yaitu sebesar Rp 35.000 per bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kebutuhan makan sehari-hari PNS.
4. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional/Umum
PNS yang menduduki jabatan struktural, fungsional, atau umum akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan golongan dan tingkat jabatan yang mereka miliki. Untuk jabatan struktural tertinggi, yaitu Eselon 1, besaran tunjangan yang diberikan mencapai Rp 5.500.000 per bulan.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi yang telah diberikan. Besaran tunjangan kinerja sebesar 50 persen dan akan disesuaikan dengan penilaian dan aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
6. Tunjangan Umum
Selain tunjangan-tunjangan yang telah disebutkan sebelumnya, PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural juga akan menerima tunjangan umum. Besaran tunjangan umum akan disesuaikan dengan golongan yang dimiliki oleh PNS. Untuk PNS golongan 1, besaran tunjangan umum yang diberikan sebesar Rp 175.000 per bulan.
Penerima Gaji ke-13
Baca Juga: Bagas / Fikri Akui Kurang Siap Hadapi Kejutan di Final Thailand Open 2023
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS dan pensiunan, tetapi juga kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi sebesar 50 persen akan diberikan kepada guru dan dosen sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerjaan mereka.
Dengan demikian, total penerima gaji ke-13 mencakup 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta 3,7 juta ASN daerah.
Jumlah tersebut juga termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASN yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.
Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah mencapai 2,9 juta orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis