3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan akan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah, yaitu sebesar Rp 35.000 per bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kebutuhan makan sehari-hari PNS.
4. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional/Umum
PNS yang menduduki jabatan struktural, fungsional, atau umum akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan golongan dan tingkat jabatan yang mereka miliki. Untuk jabatan struktural tertinggi, yaitu Eselon 1, besaran tunjangan yang diberikan mencapai Rp 5.500.000 per bulan.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi yang telah diberikan. Besaran tunjangan kinerja sebesar 50 persen dan akan disesuaikan dengan penilaian dan aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
6. Tunjangan Umum
Selain tunjangan-tunjangan yang telah disebutkan sebelumnya, PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural juga akan menerima tunjangan umum. Besaran tunjangan umum akan disesuaikan dengan golongan yang dimiliki oleh PNS. Untuk PNS golongan 1, besaran tunjangan umum yang diberikan sebesar Rp 175.000 per bulan.
Penerima Gaji ke-13
Baca Juga: Bagas / Fikri Akui Kurang Siap Hadapi Kejutan di Final Thailand Open 2023
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS dan pensiunan, tetapi juga kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi sebesar 50 persen akan diberikan kepada guru dan dosen sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerjaan mereka.
Dengan demikian, total penerima gaji ke-13 mencakup 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta 3,7 juta ASN daerah.
Jumlah tersebut juga termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASN yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.
Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah mencapai 2,9 juta orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Mengenal Shin Splints, Momok bagi Pelari dan Cara Mengatasinya
-
Review Serial The Loyalty Game: Misteri Manipulasi Pernikahan yang Rumit
-
Tips Menata Kamar Tidur Sesuai Feng Shui agar Kualitas Tidur Lebih Baik
-
Imbas Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Laga Barcelona di La Liga Resmi Ditunda
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
4 Sepeda Gunung Pacific Terbaik 2026, Mulai Rp2 Jutaan dengan Frame Alloy
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Feng Shui Dapur Lebih Tinggi dari Ruang Tamu, Apakah Dianggap Baik atau Buruk?
-
5 Primer untuk Menutupi Pori-Pori Secara Instan, Makeup Jadi Flawless
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel