LINIMASA - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing mengutarakan kalau kliennya berada dalam tekanan sosial psikologis.
Shane merasa tertekan karena menghuni satu sel bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo. Hal itu disebutkan Happy setelah pembacaan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Menurut Happy, Shane merasa tertekan saat kasus tersebut masuk ke ranah persidangan. Ia menduga kliennya akan merasa tertekan saat sidang sedang berlangsung.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Happy memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan Shane dari sel bareng Mario Dandy. Kekinian, keduanya dikurung di dalam satu sel sama di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta.
"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ucapnya.
Majelis hakim pun meminta pandangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pendapat tentang permohonan tersebut. Namun JPU mengaku tak memiliki wewenang untuk memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas Lumbantoruan.
"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," beber JPU.
Baca Juga: Mendadak Anak Nikita Mirzani Kutip Alkitab, Lolly Pindah Agama?
Namun, JPU menilai kalau saja permintaan pemindahan tanahan datang dari hakim, maka pihak lapas bisa memindahkan Shane sesuai dengan penetapan hakim.
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa.
Majelis hakim pun kemudian mengabulkan permintaan Shane Lukas yang ingin dipindah tempat penahanannya tersebut.
"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," tegas hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya