LINIMASA - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing mengutarakan kalau kliennya berada dalam tekanan sosial psikologis.
Shane merasa tertekan karena menghuni satu sel bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo. Hal itu disebutkan Happy setelah pembacaan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Menurut Happy, Shane merasa tertekan saat kasus tersebut masuk ke ranah persidangan. Ia menduga kliennya akan merasa tertekan saat sidang sedang berlangsung.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Happy memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan Shane dari sel bareng Mario Dandy. Kekinian, keduanya dikurung di dalam satu sel sama di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta.
"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ucapnya.
Majelis hakim pun meminta pandangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pendapat tentang permohonan tersebut. Namun JPU mengaku tak memiliki wewenang untuk memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas Lumbantoruan.
"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," beber JPU.
Baca Juga: Mendadak Anak Nikita Mirzani Kutip Alkitab, Lolly Pindah Agama?
Namun, JPU menilai kalau saja permintaan pemindahan tanahan datang dari hakim, maka pihak lapas bisa memindahkan Shane sesuai dengan penetapan hakim.
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa.
Majelis hakim pun kemudian mengabulkan permintaan Shane Lukas yang ingin dipindah tempat penahanannya tersebut.
"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," tegas hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Fokus Pemulihan Kesehatan, Moka ILLIT Kembali Hiatus dari Kegiatan Grup
-
Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Predisi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia