LINIMASA - Ketua Komisi Pemberantasanan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," ungkap Firli Bahuri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan persoalan tersebut, kata Firli, KPK akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku menilai hakim MK pasti sudah menguasai perkara yang diputuskan.
"Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK," tuturnya.
"Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Berita Terkait
-
Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu, Bareskrim Polri akan Periksa eks Wamenkumham Denny Indrayana
-
Firli Bahuri Harusnya Malu Hilir Mudik Dipanggil Dewas KPK, Kepercayaan Publik pada Lembaga Antirasuah Terkikis
-
Cek Fakta: Firli Bahuri Berontak Keras Saat Asetnya Disita Negara
-
Firli Bahuri Sebut OTT Wali Kota Bandung Bukti KPK Masih Memiliki Taring
-
Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Terkait Pencopotan Jabatan Endar Prihantoro
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar