LINIMASA - Bareskrim polri akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
“Pada saatnya akan diperiksa,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip Sabtu (3/6/2023).
Meski begitu, Agus tidak menyampaikan perihal jadwwal pemeriksaan terhadap Denny. Agus hanya menyampaikan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
“Sedang diteliti, kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus.
“Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” tambahnya.
Laporan terhadap Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang dengan inisial AWW dan telah diterima dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Dugaan pasal yang dilanggar dalam laporan tersebut yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Cie, Gerindra Kali Ini Bela Jokowi, Setuju Presiden Cawe-Cawe di Pemilu 2024
-
PDIP Persilakan Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bambang Pacul Beberkan Alasannya
-
Demokrat Kritik Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Kepala Negara bukan Petugas Partai
-
Pendapatan Negara dari Cukai Rokok Diprediksi Melonjak di Masa Pemilu 2024
-
PDIP Sambangi Markas PPP Siang Ini, Bahas Tim Pemenangan Ganjar di Pilpres 2024
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dampak Impulsive Buying Berkedok Self Reward pada Penyebab Sampah Kemasan
-
Iduladha Zaman Now: Memaknai Ulang Arti Rela Berkorban di Era Flexing
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Tiket Piala Dunia 2026 Milik Warga Kongo Hangus karena Wabah Ebola, Federasi Minta Balikin Duit
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Jelang Gabung Timnas Indonesia, Dua Penjaga Gawang Senasib Alami Degradasi
-
Daging Kurban Perlu Dicuci Dulu atau Tidak? Ini Cara Membersihkannya yang Benar
-
Rupiah Guncang, Bunga Melejit: Siap-Siap Dompet Masuk UGD
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Apa Hukum Kurban Pakai Uang Negara? Ini Kata MUI Soal Prabowo Gunakan APBN untuk Berkurban