- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
- KPK menetapkan empat tersangka termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim dalam kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penggeledahan di Kanim Jakarta Pusat dilakukan pada hari yang sama dengan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut.
"Ada tempat lain. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Namun, Taufik belum mengungkapkan barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih menyelesaikan proses penggeledahan sehingga hasilnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung.
"Ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan izin tinggal bagi WNA.
Baca Juga: Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar