News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:05 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
  • KPK menetapkan empat tersangka termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim dalam kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penggeledahan di Kanim Jakarta Pusat dilakukan pada hari yang sama dengan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut.

"Ada tempat lain. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Namun, Taufik belum mengungkapkan barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih menyelesaikan proses penggeledahan sehingga hasilnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung.

"Ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir," ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan izin tinggal bagi WNA.

Baca Juga: Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang

Load More