LINIMASA - Isu perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan suami Lady Nayoan, Rendy Kjaernett cukup membuat masyarakat greget. Pasalnya, keduanya terlihat biasa saja seperti tidak terjadi apa-apa.
Sebagian warganet pun meminta agar Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diboikot tampil di televisi.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan jika hal tersebut bukan termasuk wewenangnya.
"Perlu saya sampaikan bahwa tugas KPI itu tidak untuk memboikot artis-artis, sepenuhnya ini adalah kewenangan lembaga televisi atau radio untuk mengkontrak artis tersebut," ujar Aliyah, anggota pengawas isi siaran KPI, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/6/2023).
Syahnaz dan Rendy diboikot bukan merupakan kewenangan KPI. Sebab, KPI memang bertugas mengawasi isi siaran televisi, bukan mengambil keputusan terkait boikot terhadap individu atau program televisi tertentu.
Tayangan infotainment yang membahas perselingkuhan atau perceraian juga harus tetap mengikuti aturan yang sesuai dengan undang-undang penyiaran yang berlaku. KPI memiliki peran dalam mengawasi konten televisi termasuk tayangan infotainment tersebut.
Undang-undang penyiaran memberikan pedoman tentang jenis konten yang dapat disiarkan di televisi, termasuk dalam hal penyajian informasi mengenai kehidupan pribadi seseorang.
"Jadi kalau infotainment menayangkan yang sifatnya 'perselingkuhan' atau 'perceraian', tetap mengikuti rule-rule yang ada," jelasnya.
Aliyah memahami emosi masyarakat terkait permintaan untuk memboikot Syahnaz dan Rendy akibat dugaan perselingkuhan yang menghebohkan. Aliyah mengimbau bahwa sebagai publik figur, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Menyikapi kasus S dan R yang diduga selingkuh, kami memahami emosi masyarakat karena keduanya adalah publik figur," terangnya.
"Kami berharap publik figur itu harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat," imbuhnya menandaskan.
Berita Terkait
-
Jeje Govinda Gemetar Dengar Syahnaz Selingkuh dengan Rendy tapi Kemudian...
-
Cek Fakta: Video Panas Syahnaz dan Rendy Ketauan Lady Nayoan hingga Syok dan Histeris
-
Rendy Kjaernett Beri Pesan Menyentuh setelah Viral Selingkuh dengan Syahnaz, Warganet: Sok Paling Benar
-
Tetap Syuting Usai Perselingkuhan Terbongkar, Syahnaz Sadiqah Dicibir Warganet: Adik Sultan mah Bebas, Makanya Gak punya Malu
-
Cek Fakta: Syahnaz Sadiqah Sebar Video Mesum Raffi Ahmad dengan Celine Evangelista ke Publik
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural