/
Sabtu, 01 Juli 2023 | 12:42 WIB
Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara (Tangkapan layar YouTube)

LINIMASA - Bareskkrim Polri memanggil Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang dijadwallkan untuk klarifikasi pada hari Senin (3/7/2023) nanti.

“Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi,” ujar Agus, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pihaknnya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik terkait adanya dugaan penyimpangan ajaran agama.

Imbasnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Amien Rais Meninggal Dunia, Musuh Jokowi Akhirnya Mati Juga

Load More