/
Selasa, 04 Juli 2023 | 16:00 WIB
Thumbnail video yang mengklaim Dewi Perssik resmi jadi tersangka atas kasus pencemanaran nama baik ketua RT (/YouTube Catatan Jurnalis)

LINIMASA - Perselisihan antara penyanyi dangdut Dewi Perssik dengan Ketua RT 06 Lebak Bulus bernama Malkan membuat heboh publik.

Dewi Perssik dan Malkan berselisih paham soal hewan kurban sapi yang hendak dipindahkan dan disembelih di tempat lain. Namun, perselisihan itu dinilai dimanfaatkan orang lain.

Menurut Dewi, orang-orang yang membenci dirinya mulai menebarkan fitnah di media sosial.

Lalu baru-baru ini beredar narasi yang menyebutkan bahwa Dewi Perssik resmi jadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik ketua RT.

Berita tersebut diunggah oleh akun YouTube Catatan Jurnalis pada Selasa (4/7/2023) dengan judul "Dewi Persik Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Pak RT".

Thumbnail video memperlihatkan foto Dewi Perssik ditangkap oleh aparat kepolisian.

Bahkan di sebelah kanan thumbnail juga terdapat foto Ketua RT 06 Lebak Bulus ditemani warga seolah melaporkan Dewi Perssik ke Polisi.

Lantas benarkah kabar tersebut?

Penjelasan

Baca Juga: Hadir di Persidangan, Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora

Setelah ditelurusuri linimasa.suara.com, klaim yang menyebutkan Dewi Perssik resmi jadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik ketua RT adalah salah.

Dalam video yang berdurasi 8 menit 43 detik itu, tidak ditemukan informasi yang sesuai dengan judul video dan keterangan thumbnail.

Narator hanya menyampaikan berita terkait Dewi Perssik digeruduk oleh warga saat melakukan mediasi dengan ketua RT di sekitar masjid.

Namun, hingga akhir video diputar, tidak ditemukan penjelasan yang sesuai dengan klaim di atas dan tak ada klarifikasi dari Dewi Perssik bahwa dirinya resmi menjadi tersangka.

Bahkan foto dalam thumbnail video ternyata hanya hasil rekayasa saja.

Kesimpulan

Load More