LINIMASA - Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama yang meliputi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
Polemik Ponpes Al Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang tengah ramai mencuat ke publik sejak April 2023, lalu. Polemik tersebut pun memasuki babak baru di mana pada Senin, 3 Juli 2023, Panji Gumilang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan dugaan tindak pidana penodaan agama menggunakan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Koalisi Anti PAsal Penodaan Agama menilai langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang sangat disayangkan. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan.
Padahal, kata dia, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Menurutnya, pola kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada kasus-kasus penodaan agama sebelumnya. Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa.
Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal, sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, ketika MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.
“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” kata Isnur melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Linimasa, Selasa (4/7/2023).
Sementara itu, SETARA Institute mencatat penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob). Pasal-pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur dan tidak memberikan kepastian hukum.
Direktur SETARA Istitute. Halili Hasan mengatakan pandangan dan ijtihad keagamaan Panji Gumilang adalah bentuk kebebasan beragama, berpendapat, dan berekspresi warga yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Kami menuntut pihak kepolisian untuk tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI, yang memberikan fatwa (pendapat) tunggal dan tertutup atas pemahaman keagamaan Panji Gumilang,” katanya.
Selain itu, Koordinator Nasional Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) Angelique Maria Cuaca turut mendorong semua pihak, dari mulai masyarakat, tokoh agama, para politisi hingga aparat dan pemerintah, untuk menghormati pandangan keagamaan atau keyakinan dan kepercayaan beserta ekspresinya yang dilakukan secara damai dan tidak melanggar hak-hak warga lainnya.
Tidak hanya menuntut aparat hukum menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, Sobat KBB juga mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak membatasi dan menutup aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun. Musababnya, kata dia, tanggung jawab negara adalah memfasilitasi kebebasan beragama. Maka, sambung Angelique, pasal penodaan agama harus dihapus.
"Hentikan kriminalisasi dan kekerasan atas nama agama. Dewasalah menyikapi perbedaan dengan saling menghormati untuk membangun kebersamaan dan kehidupan yang bermartabat, penuh damai, di Indonesia," kata Angelique Maria Cuaca.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Update Harga iPhone Maret 2026, Setelah Lebaran Bakal Naik?
-
Menjaga Kebiasaan Baik Pasca-Ramadan dan Lebaran: Tantangan Konsistensi
-
Reaksi Ipswich Town Lihat Elkan Baggott Mau Kembali Perkuat Timnas Indonesia
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Perjalanan BeeFam's: Bangkit Pasca Gempa, Makin Berkembang Bersama LinkUMKM BRI
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
8 Rekomendasi Drama China Berlatar Republik untuk Temani Libur Lebaran
-
The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026