LINIMASA - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Perbup Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Maksiat yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang sesuai dengan norma, terutama dalam hal perbuatan yang dianggap menyimpang.
"Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat, jadi Perbup itu mengatur tentang anti maksiat yang di dalamnya ada LGBT," kata Bupati Garut kepada wartawan di Pendopo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Rudy, Perbup Anti Maksiat ini telah berlaku sejak awal bulan Juli 2023 dengan tujuan menjaga kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi penduduk Kabupaten Garut dari perbuatan yang dianggap menyimpang, seperti masalah LGBT yang saat ini dilarang di wilayah tersebut.
"Kita juga klasifikasikan bahwa itu (LGBT) adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut, dari sisi apapun dilarang," katanya.
Bupati menyatakan bahwa penerbitan Perbup ini bukan karena desakan dari pihak tertentu, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut untuk melindungi seluruh warganya dari perbuatan maksiat.
Lanjut Rudy, Perbup ini memiliki sifat preventif yang akan dilaksanakan oleh tim khusus yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pendidikan, serta beberapa dinas lainnya, dengan bantuan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kita hanya preventif melakukan satu pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi sekarang ini dianggap LGBT," katanya.
Bupati menambahkan bahwa tim khusus ini akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti apabila terdapat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perbuatan maksiat di suatu tempat.
"Ada yang terjaring akan dibina, lebih kepada pembinaan, kita tidak bisa berharap seperti itu, hanya menyadarkan," katanya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Akui Banyak Terima Ancaman, Acara LGBT Se-ASEAN di Jakarta Gagal Digelar
-
Tak Aman karena Banyak Ancaman, Pertemuan Aktivis LGBT ASEAN di Jakarta Dipindah ke Lokasi Lain
-
Desak Pemprov DKI Tegas Larang Pertemuan LGBT Se-ASEAN Di Jakarta, DPRD: Tak Sesuai Pancasila
-
PA 212 Tolak Konser Coldplay karena Isu LGBT, Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Agama Chris Martin Cs Sebenarnya
-
CEK FAKTA: Hubungan Sesama Jenis Jadi Penyebab Indra Bekti Digugat Cerai Aldila Jelita hingga Deddy Corbuzier Turun Tangan?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menang 1-0 atas Brighton, Arsenal Semakin Kokoh di Puncak Klasemen
-
Gemilang di Fortuna Sittard, Justin Hubner Disebut Layak Gabung Klub Peraih Trofi Liga Champions
-
Dalang Penculik Sekeluarga di Jombang Ternyata Seorang Wanita Asal Bangkalan, Kini Masih Buron
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini