LINIMASA - Pengusaha Elon Musk harus berhadapan dengan gugatan eks karyawan Twitter yang mengaku belum juga mendapatkan hak pesangon. Pemilik Twitter tersebut terpaksa harus berhadapan dengan kasus hukum.
Mantan karyawan Twitter bernama Courtney McMillian menuntut ganti rugi sebesar 500 juta dolar AS atau setara Rp7,4 triliun (kurs Rp14.965) kepada bos Tesla tersebut di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.
Dilaporkan The Guardian, pihak terkait pun membawa sejumlah nama mantan karyawan Twitter dalam gugatan tersebut.
Sebelum diakuisisi oleh Musk, Twitter memiliki skema tunjangan dan pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan Tahun 1974 (ERISA).
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyebutkan bahwa setelah diakuisisi oleh Musk, Twitter tidak memberikan pesangon yang seharusnya diterima pegawai yang dipecat.
"Musk awalnya mengatakan kepada karyawan bahwa Twitter akan tetap mematuhi rencana pesangon di bawah kepemimpinannya," kata Kate Mueting, mitra administrasi perusahaan Sanford Heisler Sharp di Washington, D.C., seperti yang dikutip dari Veriaty pada hari Kamis (13/7/2023).
"Ia jelas membuat janji ini karena mengetahui bahwa itu penting untuk mencegah pengunduran diri massal yang dapat mengancam keberlanjutan merger dan vitalitas Twitter itu sendiri," tambahnya.
Elon Musk tercatat sudah memberhentikan sejumlah eksekutif Twitter dan membubarkan dewan direksi setelah resmi mengambil alih perusahaan tersebut [ada 2022, lalu.
Setelahnya, Twitter kemudian melakukan empat putaran pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dan mengakibatkan pemangkasan sekitar 80 persen daru total jumlah karyawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Resmi Jadi Raja Gol, Mampukah Messi Lewati Rekor 16 Gol Miroslav Klose di Piala Dunia 2026?
-
Belasan Rumah Terdampak Longsor, 4 Terseret ke Sungai di Indragiri Hilir
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!
-
Ogah Rugi, Real Madrid Tak Lepas Dani Ceballos Gratisan ke Betis
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW
-
Emosi Nanik S Deyang Disebut Tak Stabil, Guntur Romli: Sedang Main Teater Politik?
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas