LINIMASA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dilaksanakan hari ini, Selasa (25/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saksi a de charge,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (25/7/2023).
Adapun persidangan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah seorang ahli pidana, namun identitasnya belum diketahui.
“Keterangan ahli pidana,” katanya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menghadapi tuduhan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
David sempat mengalami koma dan divonis mengalami cedera Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2.
Pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan Dokter Tatang, salah satu dokter yang menangani David selama dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mengenal Diffuse Axonal Injury, Dampak yang Dialami David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy
-
Bahas Restitusi, Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir di Persidangan
-
Hadir sebagai Saksi di Persidangan Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Aktor yang Awasi TKP Bisa Ditindak Pidana
-
Hari Ini, Saksi dari Jaksa Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Mario Dandy
-
Mario Dandy Senyum Salting Saat Kuasa Hukum Bacakan Chat Mesra dari Sang Mantan, 'Gua Masih Sayang Sama Lo'
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Epic Games Pamerkan Unreal Engine 6, Grafis Rocket League Makin Ciamik
-
Zikir dan Doa Tambahan untuk Hari Arafah Agar Semua Hajat Terkabul
-
Legion Pertama dengan AMD Strix Halo, Laptop Gaming Lenovo Terbaru Bawa RAM 64 GB
-
Skenario Tanpa Jay Idzes: 3 Nama Bisa Gantikan Sang Kapten di Lini Belakang Timnas Indonesia
-
IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun
-
Julian Alvarez Ingin Tinggalkan Atletico Madrid, Dua Klub Ini Mengintai
-
Review Film Ladies First: Adaptasi yang Menarik dari Konsep Gender Swap!
-
7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
-
5 Shio Paling Pelit untuk Urusan Uang yang Bikin Geleng Kepala
-
Hasil Akhir Indonesian Idol 2026: Celyna Grace Keluar Sebagai Juara!