LINIMASA - Ahli Pidana, Ahmad Sofian menyatakan bahwa jika seseorang memiliki kontribusi konkrit terhadap suatu tindak pidana tanpa secara langsung melakukan perbuatan pidana, orang tersebut tetap terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad Sofian sebagai saksi ahli dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (11/7/2023).
Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada Sofian mengenai hubungan seseorang dengan suatu tindak pidana meskipun hanya terlibat dalam pengawasan dan tidak melakukan perbuatan pidana secara langsung.
“Kalau dalam konteks penganiayaan ini apakah seseorang yang memang rencana dia sudah ikut, diajak untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang ‘stop ada orang datang’ kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?,” tanya JPU ke ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
“Iya, dalam konteks pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum. Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” jawab Sofian.
“Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” lanjutnya.
Sofian kemudian menjelaskan bahwa ada orang yang menjadi pelaku tindak pidana karena adanya keterlibatan orang lain atau aktor lain yang memberikan dorongan atau keberanian bagi pelaku tindak pidana tersebut untuk melakukannya.
“Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia adalah berani melakukan karena ada aktor-aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” paparnya.
“Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalo sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain,” jelasnya.
Baca Juga: Cek fakta: Amanda Manopo Kebanjiran Job, Garap Proyek Baru Berjudul Hollywood
Berita Terkait
-
Hari Ini, Saksi dari Jaksa Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Mario Dandy
-
Mario Dandy Senyum Salting Saat Kuasa Hukum Bacakan Chat Mesra dari Sang Mantan, 'Gua Masih Sayang Sama Lo'
-
Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Hadir di Persidangan, Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
-
Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Maarten Paes Jadi Inspirasi, Kiper Muda Ajax Siap Belajar dari Seniornya
-
Septian Bagaskara Gabung Persis Solo, 'Tukar Guling' dengan Kodai Tanaka?
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
3 Fakta Gus Idris Bongkar Isu Pelecehan Seksual Viral, Siap Ikuti Proses Hukum!
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
Baru Rekrut Jeremy Jacquet, Liverpool Siap Buang Duit Rp1 T demi Dapatkan Bek Leverkusen
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia