/
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:33 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Ahli Pidana, Ahmad Sofian menyatakan bahwa jika seseorang memiliki kontribusi konkrit terhadap suatu tindak pidana tanpa secara langsung melakukan perbuatan pidana, orang tersebut tetap terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad Sofian sebagai saksi ahli dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (11/7/2023).

Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada Sofian mengenai hubungan seseorang dengan suatu tindak pidana meskipun hanya terlibat dalam pengawasan dan tidak melakukan perbuatan pidana secara langsung.

“Kalau dalam konteks penganiayaan ini apakah seseorang yang memang rencana dia sudah ikut, diajak untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang ‘stop ada orang datang’ kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?,” tanya JPU ke ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

“Iya, dalam konteks pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum. Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” jawab Sofian.

“Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” lanjutnya.

Sofian kemudian menjelaskan bahwa ada orang yang menjadi pelaku tindak pidana karena adanya keterlibatan orang lain atau aktor lain yang memberikan dorongan atau keberanian bagi pelaku tindak pidana tersebut untuk melakukannya.

“Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia adalah berani melakukan karena ada aktor-aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” paparnya.

“Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalo sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain,” jelasnya.

Baca Juga: Cek fakta: Amanda Manopo Kebanjiran Job, Garap Proyek Baru Berjudul Hollywood

Load More