LINIMASA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani persidangan lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (6/7/2023).
“Ada sidang lanjutan (hari ini),” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Djuyamto menyampaikan bahwa persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih pemeriksaan saksi dari JPU,” ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya pada hari Selasa (4/7/2023) JPU menghadirkan mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda sebagai saksi.
Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk memberikan kesaksiannya masing-masing dalam peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Pantesan Syahnaz Sadiqah Selingkuh, Jeje Govinda Hampir Cium Nanda Persada Usai Dikasih Job
Berita Terkait
-
Mario Dandy Senyum Salting Saat Kuasa Hukum Bacakan Chat Mesra dari Sang Mantan, 'Gua Masih Sayang Sama Lo'
-
Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Hadir di Persidangan, Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
-
Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
-
Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Erick Thohir Akui Kurang Tidur Gara-gara Nonton Piala Dunia 2026, Jagokan Argentina dan Prancis
-
Veda Ega Pratama Finis Posisi ke-15 di Latihan Moto3 GP Ceko, Harus Lewati Q1
-
Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah
-
Usai Bertemu Presiden, John Herdman Fokus Persiapkan Timnas Indonesia Hadapi Dua Kompetisi Ini
-
PSS Sleman Resmi Tunjuk Pieter Huistra sebagai Pelatih untuk Super League 2026/2027
-
League Cup Jadi Senjata Baru Pertemukan Klub Super League dan Championship
-
Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko di Piala Dunia 2026, McTominay dan Hakimi Jadi Andalan
-
Tumbangkan Australia 2-0, Amerika Serikat Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya