LINIMASA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani persidangan lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (6/7/2023).
“Ada sidang lanjutan (hari ini),” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Djuyamto menyampaikan bahwa persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih pemeriksaan saksi dari JPU,” ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya pada hari Selasa (4/7/2023) JPU menghadirkan mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda sebagai saksi.
Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk memberikan kesaksiannya masing-masing dalam peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Pantesan Syahnaz Sadiqah Selingkuh, Jeje Govinda Hampir Cium Nanda Persada Usai Dikasih Job
Berita Terkait
-
Mario Dandy Senyum Salting Saat Kuasa Hukum Bacakan Chat Mesra dari Sang Mantan, 'Gua Masih Sayang Sama Lo'
-
Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Hadir di Persidangan, Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
-
Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
-
Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf
-
ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan
-
Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?
-
Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Daftar Sanksi Ngeri yang Intai YouTuber Bigmo, Usai Libatkan Anak-Anak Promosi Liquid Vape