LINIMASA - Wacana perubahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengubahan skema dana pensiun, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Kabar ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik potensi perubahan ini dan bagaimana implikasinya terhadap ASN dan keuangan negara.
Wacana mengenai perubahan usia pensiun ASN telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat informasi mengenai batas usia pensiun ASN berdasarkan jabatan dan fungsinya.
Menurut informasi tersebut, batas usia pensiun bagi berbagai jabatan adalah sebagai berikut:
- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun.
- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun.
- ASN pejabat fungsional ahli utama: 65 tahun.
Pemerintah berencana untuk menyusun skema baru terkait jaminan pensiun (JP) dan tunjangan hari tua (THT) bagi ASN, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2024. Saat ini, skema dana pensiun yang berlaku dinilai memberikan beban yang cukup besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun PNS.
“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” katanya.
Baca Juga: Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, kok Bisa?
Berdasarkan proyeksi, klaim JP dan THT diperkirakan akan melonjak hingga 254% pada tahun 2027 karena peningkatan likuiditas di masa mendatang. Namun, nilai manfaat atau replacement ratio dari dana pensiun saat ini dinilai masih rendah, terutama jika dibandingkan dengan saat ASN masih aktif bekerja.
Tidak hanya perubahan usia pensiun, tetapi juga skema pembiayaan dana pensiun tengah diperbincangkan. Saat ini, pemerintah menggunakan skema "pay as you go" di mana dana pensiun PNS dibayarkan pada saat PNS telah memasuki masa pensiun.
Namun, ada pergeseran menuju skema "fully funded," di mana pemerintah akan mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
-
Bedah Isi Garasi Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman, Tak Sampai Rp1 Miliar
-
REDMI Pad 2 SE Bocor Jelang Rilis April 2026, Layar 2K, Baterai 7600mAh
-
7 HP Redmi Kamera Resolusi Tinggi sampai 200 MP, Pilih Terbaik di 2026
-
Travel Look Goals! 4 OOTD ala Hwang Min Hyun yang Simpel dan Stylish
-
Kementerian LH Beber Rapor Merah Pengelolaan Sampah di Lampung
-
Peran Terbaik Laura Basuki! Menguak Sisi Gelap Sumba di Balik Film Yohanna
-
Intip Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Kena OTT KPK, Ada 21 Tanah dan 17 Kendaraan
-
Kekayaan Wakil Bupati Tulungagung, Sosok Pengganti Bupati Gatut Sunu?
-
Ancaman El Nino Mengintai Lampung: Saatnya Berburu "Harta Karun" Air di Balik Kekeringan