LINIMASA - Wacana perubahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengubahan skema dana pensiun, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Kabar ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik potensi perubahan ini dan bagaimana implikasinya terhadap ASN dan keuangan negara.
Wacana mengenai perubahan usia pensiun ASN telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat informasi mengenai batas usia pensiun ASN berdasarkan jabatan dan fungsinya.
Menurut informasi tersebut, batas usia pensiun bagi berbagai jabatan adalah sebagai berikut:
- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun.
- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun.
- ASN pejabat fungsional ahli utama: 65 tahun.
Pemerintah berencana untuk menyusun skema baru terkait jaminan pensiun (JP) dan tunjangan hari tua (THT) bagi ASN, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2024. Saat ini, skema dana pensiun yang berlaku dinilai memberikan beban yang cukup besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun PNS.
“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” katanya.
Baca Juga: Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, kok Bisa?
Berdasarkan proyeksi, klaim JP dan THT diperkirakan akan melonjak hingga 254% pada tahun 2027 karena peningkatan likuiditas di masa mendatang. Namun, nilai manfaat atau replacement ratio dari dana pensiun saat ini dinilai masih rendah, terutama jika dibandingkan dengan saat ASN masih aktif bekerja.
Tidak hanya perubahan usia pensiun, tetapi juga skema pembiayaan dana pensiun tengah diperbincangkan. Saat ini, pemerintah menggunakan skema "pay as you go" di mana dana pensiun PNS dibayarkan pada saat PNS telah memasuki masa pensiun.
Namun, ada pergeseran menuju skema "fully funded," di mana pemerintah akan mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Gen Z dan Tradisi Ramadan yang Mulai Bergeser: Nilai Lama vs Gaya Baru
-
Setelah Affan Kurniawan, Pelajar Ini Menyusul Gugur di Tangan Aparat: Kapan Trauma Ini Berakhir?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Jesus Casas Batal Latih Timnas Indonesia Berlabuh ke Klub yang Pernah Repotkan Persib Bandung
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Rp986 Miliar vs Rp11 Triliun, Bodo/Glimt Bukti Si Kecil Bisa Menang Besar