LINIMASA - Kontroversi muncul pasca-video viral yang menampilkan Mayang Lucyana dan teman-temannya menertawakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
Tindakan ini berbuntut panjang, di mana Mayang dan temannya, Lolly, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan terhadap simbol negara.
Awal Mula
Video yang menjadi sorotan menampilkan adegan Mayang dan teman-temannya dalam kamar hotel, menonton upacara HUT RI dan menirukan sikap hormat sambil tertawa. Adegan ini diunggah dalam Instagram Story Lolly Unyu dan segera menjadi viral di media sosial.
Dianggap Lecehkan Simbol Negara
Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly ke polisi pada Sabtu (26/8/2023). Pelapor menganggap tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap simbol-simbol negara dan merasa terpanggil untuk bertindak.
"Dianggap melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena saat itu dia tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera, diikuti kata-kata siap siap siap sambil ketawa cekikikan," ungkap pelapor Jaenudin pada Senin (28/8/2023).
Jaenudin mengungkapkan tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan tidak pantas dan penghinaan simbol negara. Dalam video, Mayang terlihat tertawa sambil menirukan sikap hormat, diiringi dengan komentar-komentar yang cenderung merendahkan.
Kritik
Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Aib Musuhnya, Sebut Dewi Perssik Tinggal Serumah dengan Kekasih
Tindakan Mayang dan teman-temannya menuai reaksi keras dari publik. Pelapor merasa heran dan mengapa Mayang tertawa dalam momen yang seharusnya dihormati, seperti proses upacara bendera dan pelantikan Presiden.
Video tersebut memicu perdebatan tentang penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Mayang pun akhirnya dilaporkan kepihak berwajib.
"Ya seandainya ada orang bilang seperti itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Jaenuddin.
"Kalau tidak ada tindakan tegas pihak kepolisian berarti siapapun boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara yang seharusnya saat penghormatan tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itu lambang negara kita yang harus kita hormati," sambung dia.
Ancaman Bui
Jaenudin telah melayangkan somasi kepada Mayang namun tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, ia mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan Mayang dan Lolly ke polisi.
Tindakan Mayang dan Lolly dianggap melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66, yang melarang penghinaan terhadap simbol-simbol negara. Akibat pelanggaran ini, Mayang dan Lolly berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek