Beredar di media sosial video dengan klaim dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E dan Bripka RR divonis bebas oleh hakim.
Video ini diunggah di media sosial Facebook oleh akun bernama Teratai Jingga pada Jumat (18/11/2022) lalu.
Dalam unggahannya, akun Facebook ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"Bharada E dan Bripka RR Bebas, Besama Petinggi Polri Richard - Ricky Rizal Saksikan Sambo Dihukum."
Hingga kini, unggahan ini telah mendapatkan 40 ribu suka dan 2,4 ribu komentar dari netizen. Dalam komentarnya, tak sedikit netizen yang merasa senang dengan kabar bebasnya Bharada E dan Bripka RR.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran, dapat diketahui bahwa klaim Bharada E dan Bripka RR divonis bebas adalah hoaks.
Pasalnya, kedua tersangka tersebut baru menjalani sidang lanjutan pada hari ini Selasa (22/11/2022). Pantauan dari sidang, hingga kini Bharada E dan Bripka RR tidak diberikan vonis bebas oleh hakim.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sopir Ambulans Dengar Pesan Terakhir Brigadir J di Tengah Perjalanan, Benarkah?
Jika ditelusuri melalui Google, belum ada berita resmi yang memberitakan soal bebasnya anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, terkait isi video, narator dalam video ini justru membacakan artikel yang diunggah oleh selebtek.suara.com dengan judul Dinilai Sebagai Cerminan Masyarakat, Bharada E kini Dinobatkan Menjadi Idola. Artikel ini terbit pada 27 Oktober 2022.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa video dengan klaim Bharada E dan Bripka RR divonis bebas oleh hakim adalah hoaks. Unggahan tersebut masuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sopir Ambulans Dengar Pesan Terakhir Brigadir J di Tengah Perjalanan, Benarkah?
-
Cerita Tetangga Ngaku Di-prank Ferdy Sambo, Rugi Sampai Kariernya Hancur
-
Tak Percaya Putri Candrawathi Kena Covid-19, Kamaruddin Simanjuntak: Harus Diuji, Mereka Sering Bohong, Sebar Hoax!
-
Putri Candrawathi Terpaksa Sidang Online Gegara Corona, Hakim Beri Kuasa Hukum Akses Komunikasi Via Telepon
-
Positif Covid-19, Putri Candrawathi Dibolehkan Telepon-teleponan dengan Pengacara saat Sidang Daring
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis
-
Ditahan Imbang Everton, Pep Guardiola Pasrah Soal Perburuan Gelar Juara
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal
-
AC Milan hingga Juventus Berebut Tanda-tangan Bek Manchester City, Siapa yang Dapat?
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga 1 Jutaan Enteng Banget Saat Menanjak, Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu