Beredar di media sosial video dengan klaim dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E dan Bripka RR divonis bebas oleh hakim.
Video ini diunggah di media sosial Facebook oleh akun bernama Teratai Jingga pada Jumat (18/11/2022) lalu.
Dalam unggahannya, akun Facebook ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"Bharada E dan Bripka RR Bebas, Besama Petinggi Polri Richard - Ricky Rizal Saksikan Sambo Dihukum."
Hingga kini, unggahan ini telah mendapatkan 40 ribu suka dan 2,4 ribu komentar dari netizen. Dalam komentarnya, tak sedikit netizen yang merasa senang dengan kabar bebasnya Bharada E dan Bripka RR.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran, dapat diketahui bahwa klaim Bharada E dan Bripka RR divonis bebas adalah hoaks.
Pasalnya, kedua tersangka tersebut baru menjalani sidang lanjutan pada hari ini Selasa (22/11/2022). Pantauan dari sidang, hingga kini Bharada E dan Bripka RR tidak diberikan vonis bebas oleh hakim.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sopir Ambulans Dengar Pesan Terakhir Brigadir J di Tengah Perjalanan, Benarkah?
Jika ditelusuri melalui Google, belum ada berita resmi yang memberitakan soal bebasnya anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, terkait isi video, narator dalam video ini justru membacakan artikel yang diunggah oleh selebtek.suara.com dengan judul Dinilai Sebagai Cerminan Masyarakat, Bharada E kini Dinobatkan Menjadi Idola. Artikel ini terbit pada 27 Oktober 2022.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa video dengan klaim Bharada E dan Bripka RR divonis bebas oleh hakim adalah hoaks. Unggahan tersebut masuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sopir Ambulans Dengar Pesan Terakhir Brigadir J di Tengah Perjalanan, Benarkah?
-
Cerita Tetangga Ngaku Di-prank Ferdy Sambo, Rugi Sampai Kariernya Hancur
-
Tak Percaya Putri Candrawathi Kena Covid-19, Kamaruddin Simanjuntak: Harus Diuji, Mereka Sering Bohong, Sebar Hoax!
-
Putri Candrawathi Terpaksa Sidang Online Gegara Corona, Hakim Beri Kuasa Hukum Akses Komunikasi Via Telepon
-
Positif Covid-19, Putri Candrawathi Dibolehkan Telepon-teleponan dengan Pengacara saat Sidang Daring
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek