Syahrini terancam terjerat pasal UU Pengumpulan Dana Sumbangan.
Diduga Syahrini menggalang dana dengan menggunakan nomor rekening pribadi seperti yang disebut akun Instagram @conglie_willlneverdie.
"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis akun tersebut.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang penggalangan dana dengan menggunakan rekening pribadi ternyata dilarang.
Melansir Hops.id, Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961.
“Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu,” kata Ronald dikutip Hops.ID dari Hukum Online Kominfo pada 26 November 2022.
Netizen beranggapan bahwa Syahrini seharusnya dapat mengerti lebih mengenai penyalahgunaan rekening pribadi sebagai dana sumbangan ini.
"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut," tulis netizen.
"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.... Nah yang katanya lulusan fakultas hukum masak gak tau ada aturan seperti ini..," sambung netizen tersebut.
Baca Juga: Catat! Jadwal One way Puncak Bogor Tetap Berlaku, Wisatawan Diminta Waspada
Sebelumnya Syahrini juga pernah melanggar aturan seperti beberapa kali, Syahrini menyalahi aturan hukum seperti berfoto di jalan tol hingga di kuburan Nazi.
Banyak yang menyanyangkan Syarini tak tahu aturan padahal lulusan sarjana hukum.
Berita Terkait
-
Gaya Centil Syahrini Main Tenis, Livy Renata Sakit Hati sama Deddy Corbuzier
-
Diisukan Cerai dengan Reino Barack, Syahrini Pamer Foto Lama: Hidup Penuh dengan Pencitraan
-
Ngebet Ingin Punya Kaki Jenjang, Syahrini Diduga Sering Pakai Filter Peninggi Badan untuk Foto-Fotonya
-
Gaya Centil Syahrini Main Tenis 'Diadu' sama Beras 85 Kilogram
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Prediksi Laga Mesir vs Iran: Adu Taktik Tentukan Nasib Fase Grup
-
Jadwal Rilis Film Ray Gunn Terungkap, Scarlett Johansson Jadi Pengisi Suara
-
Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya
-
Kimmich Soroti Kesalahan Fatal Jerman usai Dikalahkan Ekuador di Piala Dunia 2026
-
Arema FC Pertahankan Adi Satryo dan Gianluca, Siapkan Empat Kiper untuk Super League 2026/2027
-
Definisi Wangi Tanpa Ribet: 5 Parfum Balm Ringkas yang Antibocor
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli