Syahrini terancam terjerat pasal UU Pengumpulan Dana Sumbangan.
Diduga Syahrini menggalang dana dengan menggunakan nomor rekening pribadi seperti yang disebut akun Instagram @conglie_willlneverdie.
"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis akun tersebut.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang penggalangan dana dengan menggunakan rekening pribadi ternyata dilarang.
Melansir Hops.id, Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961.
“Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu,” kata Ronald dikutip Hops.ID dari Hukum Online Kominfo pada 26 November 2022.
Netizen beranggapan bahwa Syahrini seharusnya dapat mengerti lebih mengenai penyalahgunaan rekening pribadi sebagai dana sumbangan ini.
"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut," tulis netizen.
"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.... Nah yang katanya lulusan fakultas hukum masak gak tau ada aturan seperti ini..," sambung netizen tersebut.
Baca Juga: Catat! Jadwal One way Puncak Bogor Tetap Berlaku, Wisatawan Diminta Waspada
Sebelumnya Syahrini juga pernah melanggar aturan seperti beberapa kali, Syahrini menyalahi aturan hukum seperti berfoto di jalan tol hingga di kuburan Nazi.
Banyak yang menyanyangkan Syarini tak tahu aturan padahal lulusan sarjana hukum.
Berita Terkait
-
Gaya Centil Syahrini Main Tenis, Livy Renata Sakit Hati sama Deddy Corbuzier
-
Diisukan Cerai dengan Reino Barack, Syahrini Pamer Foto Lama: Hidup Penuh dengan Pencitraan
-
Ngebet Ingin Punya Kaki Jenjang, Syahrini Diduga Sering Pakai Filter Peninggi Badan untuk Foto-Fotonya
-
Gaya Centil Syahrini Main Tenis 'Diadu' sama Beras 85 Kilogram
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Sergio Veloso Resmi Latih Timnas Voli Putra Indonesia di AVC Mens Cup 2026
-
Dukung Ekonomi Akar Rumput, BRI Surabaya Beri Modal Rp3,8 Triliun ke 89 Ribu Pelaku Usaha
-
Lebih dari Sekadar Pace, Urban Crawl 5K Tantang Pelari Hadapi Gang Sempit hingga Tanjakan Jakarta
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya
-
Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal