/
Sabtu, 26 November 2022 | 15:10 WIB
Syahrini (Instagram)

Syahrini terancam terjerat pasal UU Pengumpulan Dana Sumbangan.

Diduga Syahrini menggalang dana dengan menggunakan nomor rekening pribadi seperti yang disebut akun Instagram @conglie_willlneverdie.

"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis akun tersebut.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang penggalangan dana dengan menggunakan rekening pribadi ternyata dilarang.

Melansir Hops.id, Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961.

“Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu,” kata Ronald dikutip Hops.ID dari Hukum Online Kominfo pada 26 November 2022.

Netizen beranggapan bahwa Syahrini seharusnya dapat mengerti lebih mengenai penyalahgunaan rekening pribadi sebagai dana sumbangan ini.

"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut," tulis netizen.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.... Nah yang katanya lulusan fakultas hukum masak gak tau ada aturan seperti ini..," sambung netizen tersebut.

Baca Juga: Catat! Jadwal One way Puncak Bogor Tetap Berlaku, Wisatawan Diminta Waspada

Sebelumnya Syahrini juga pernah melanggar aturan seperti beberapa kali, Syahrini menyalahi aturan hukum seperti berfoto di jalan tol hingga di kuburan Nazi.

Banyak yang menyanyangkan Syarini tak tahu aturan padahal lulusan sarjana hukum.

Load More