Syahrini terancam terjerat pasal UU Pengumpulan Dana Sumbangan.
Diduga Syahrini menggalang dana dengan menggunakan nomor rekening pribadi seperti yang disebut akun Instagram @conglie_willlneverdie.
"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis akun tersebut.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang penggalangan dana dengan menggunakan rekening pribadi ternyata dilarang.
Melansir Hops.id, Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961.
“Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu,” kata Ronald dikutip Hops.ID dari Hukum Online Kominfo pada 26 November 2022.
Netizen beranggapan bahwa Syahrini seharusnya dapat mengerti lebih mengenai penyalahgunaan rekening pribadi sebagai dana sumbangan ini.
"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut," tulis netizen.
"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.... Nah yang katanya lulusan fakultas hukum masak gak tau ada aturan seperti ini..," sambung netizen tersebut.
Baca Juga: Catat! Jadwal One way Puncak Bogor Tetap Berlaku, Wisatawan Diminta Waspada
Sebelumnya Syahrini juga pernah melanggar aturan seperti beberapa kali, Syahrini menyalahi aturan hukum seperti berfoto di jalan tol hingga di kuburan Nazi.
Banyak yang menyanyangkan Syarini tak tahu aturan padahal lulusan sarjana hukum.
Berita Terkait
-
Gaya Centil Syahrini Main Tenis, Livy Renata Sakit Hati sama Deddy Corbuzier
-
Diisukan Cerai dengan Reino Barack, Syahrini Pamer Foto Lama: Hidup Penuh dengan Pencitraan
-
Ngebet Ingin Punya Kaki Jenjang, Syahrini Diduga Sering Pakai Filter Peninggi Badan untuk Foto-Fotonya
-
Gaya Centil Syahrini Main Tenis 'Diadu' sama Beras 85 Kilogram
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar