Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Persidangannya pun sudah berlangsung sejak 14 November 2022.
Namun di tengah proses berjalannya sidang, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, saraf kejepit yang dideritanya kerap kambuh.
Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim telah bermusyawarah, bahwa majelis hakim belum sepakat untuk mengabulkan permohonan penangguhan," kata hakim dalam persidangan tersebut, dikutip dari YouTube Suaradotcom yang dipantau Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (12/12/2022).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulangkan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas II B Serang tempat ia ditahan selama ini.
Tak lupa, hakim juga memberi pesan kepada Nikita Mirzani agar dirinya menjaga kesehatan untuk mencegah saraf kejepitnya kambuh.
"Terdakwa kembali ke tahanan, tetap semangat ya, jaga kesehatan," pesan hakim kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Papa Zola The Movie Bikin Banjir Air Mata: Kisah Nyata Perjuangan Ayah yang Menguras Emosi!
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?