Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Persidangannya pun sudah berlangsung sejak 14 November 2022.
Namun di tengah proses berjalannya sidang, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, saraf kejepit yang dideritanya kerap kambuh.
Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim telah bermusyawarah, bahwa majelis hakim belum sepakat untuk mengabulkan permohonan penangguhan," kata hakim dalam persidangan tersebut, dikutip dari YouTube Suaradotcom yang dipantau Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (12/12/2022).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulangkan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas II B Serang tempat ia ditahan selama ini.
Tak lupa, hakim juga memberi pesan kepada Nikita Mirzani agar dirinya menjaga kesehatan untuk mencegah saraf kejepitnya kambuh.
"Terdakwa kembali ke tahanan, tetap semangat ya, jaga kesehatan," pesan hakim kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Piala Dunia 2026: Ousmane Dembele Menggila, Perancis Gasak Norwegia 4-1 dan Puncaki Klasemen
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
-
Brasil Tangguh! Timnas Futsal Indonesia U-17 Digelontor Sembilan Gol di Spanyol
-
XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Runtuhnya Republik Marilah Cerita Sebelum Fajar Tiba
-
3 HP POCO X Series yang Desain Kameranya Mirip iPhone 17, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sepatu Lari Maraton yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi dari Brand Lokal Kualitas Top