Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Persidangannya pun sudah berlangsung sejak 14 November 2022.
Namun di tengah proses berjalannya sidang, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, saraf kejepit yang dideritanya kerap kambuh.
Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim telah bermusyawarah, bahwa majelis hakim belum sepakat untuk mengabulkan permohonan penangguhan," kata hakim dalam persidangan tersebut, dikutip dari YouTube Suaradotcom yang dipantau Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (12/12/2022).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulangkan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas II B Serang tempat ia ditahan selama ini.
Tak lupa, hakim juga memberi pesan kepada Nikita Mirzani agar dirinya menjaga kesehatan untuk mencegah saraf kejepitnya kambuh.
"Terdakwa kembali ke tahanan, tetap semangat ya, jaga kesehatan," pesan hakim kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Pemain Baru Persija Jakarta Bocor, Ada Asing dan Naturalisasi
-
7 Wahana di Jatim Park 1 yang Seru untuk Semua Usia
-
Kecewa dengan 'The Last House'? Ini 6 Film Thriller Survival yang Jauh Lebih Mencekam!
-
Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibongkar, Pelaku Terancam Denda Rp7,5 Miliar
-
Gaia Music Festival 2026 Siap Digelar, Ada Promo Tiket Rp100 Ribu Lewat BRImo
-
3 Zodiak Diprediksi Mengalami Perubahan Besar Mulai 11 Agustus 2026: Hidup Lebih Mapan
-
Kenapa Pulau Padar Ditutup? Ini Alasan Wisatawan Tak Bisa Berkunjung Seenaknya
-
Manga Kemono Jihen Akan Tamat di Volume ke-26 Setelah 10 Tahun Serialisasi
-
Pelajar 14 Tahun Tewas di Jalur Rel Stasiun Jurangmangu, Polisi Dalami Kronologi
-
Usai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Piala Dunia