Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Persidangannya pun sudah berlangsung sejak 14 November 2022.
Namun di tengah proses berjalannya sidang, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, saraf kejepit yang dideritanya kerap kambuh.
Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim telah bermusyawarah, bahwa majelis hakim belum sepakat untuk mengabulkan permohonan penangguhan," kata hakim dalam persidangan tersebut, dikutip dari YouTube Suaradotcom yang dipantau Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (12/12/2022).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulangkan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas II B Serang tempat ia ditahan selama ini.
Tak lupa, hakim juga memberi pesan kepada Nikita Mirzani agar dirinya menjaga kesehatan untuk mencegah saraf kejepitnya kambuh.
"Terdakwa kembali ke tahanan, tetap semangat ya, jaga kesehatan," pesan hakim kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
Nia Ramadhani Akhirnya Klarifikasi Isu Cerai dengan Ardi Bakrie
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak