Dunia entertainment dihebohkan dengan pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier, pada Jumat (9/12/2022). Penghargaan tersebut diberikan secara resmi dari Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
Momen pemberian pangkat ini diunggah Deddy Corbuzier dalam akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier. Dalam unggahannya, tampak Deddy Corbuzier mengenakan seragam TNI AD dan memberi hormat kepada Prabowo.
"Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo," tulis Deddy Corbuzier dalam postingan Instagramnya, yang dilihat Senin (12/12/2022).
Suami Sabrina Chairunnisa itu juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga TNI dan Kemenhan karena sudah memberikan penghargaan dan kepercayaan tertinggi untuknya.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tegasnya.
"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara. Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa. TNI Bersama Rakyat Negara Kuat. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier," lanjutnya.
Unggahan Deddy Corbuzier langsung banjir ucapan selamat dari para artis dan pemilik akun centang biru lainnya.
"Letkol Dedi Cahyadi mustinya lebih keren," kata Ari Lasso melalui akun Instagramnya.
"Wih bisa pakai plat TNI dong," kata Babe Cabita.
Warganet yang kepo pun ikut bertanya, "Digaji juga nggak, om? Tunjangan kinerja? Tunjangan lauk pauk beras anak istri? Tunjangan jabatan?"
Baca Juga: Kadar Kolesterol Kamu Tinggi? Konsumsi 7 Makanan Ini Agar Normal Kembali
Ternyata, seperti dikutip dari Tempo, seseorang yang mendapatkan pangkat atau gelar Letkol Tituler TNI AD seperti Deddy Corbuzier, juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya. Namun, tidak termasuk tunjangan keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar