Dunia entertainment dihebohkan dengan pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier, pada Jumat (9/12/2022). Penghargaan tersebut diberikan secara resmi dari Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
Momen pemberian pangkat ini diunggah Deddy Corbuzier dalam akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier. Dalam unggahannya, tampak Deddy Corbuzier mengenakan seragam TNI AD dan memberi hormat kepada Prabowo.
"Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo," tulis Deddy Corbuzier dalam postingan Instagramnya, yang dilihat Senin (12/12/2022).
Suami Sabrina Chairunnisa itu juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga TNI dan Kemenhan karena sudah memberikan penghargaan dan kepercayaan tertinggi untuknya.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tegasnya.
"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara. Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa. TNI Bersama Rakyat Negara Kuat. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier," lanjutnya.
Unggahan Deddy Corbuzier langsung banjir ucapan selamat dari para artis dan pemilik akun centang biru lainnya.
"Letkol Dedi Cahyadi mustinya lebih keren," kata Ari Lasso melalui akun Instagramnya.
"Wih bisa pakai plat TNI dong," kata Babe Cabita.
Warganet yang kepo pun ikut bertanya, "Digaji juga nggak, om? Tunjangan kinerja? Tunjangan lauk pauk beras anak istri? Tunjangan jabatan?"
Baca Juga: Kadar Kolesterol Kamu Tinggi? Konsumsi 7 Makanan Ini Agar Normal Kembali
Ternyata, seperti dikutip dari Tempo, seseorang yang mendapatkan pangkat atau gelar Letkol Tituler TNI AD seperti Deddy Corbuzier, juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya. Namun, tidak termasuk tunjangan keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh