/
Kamis, 15 Desember 2022 | 16:59 WIB
Doni salmanan

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dari kasus penipuan aplikasi Quotex. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara. 

Vonis Doni dibacakan Kamis, 15 Desember 2022 di ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.

Dilansir dari suara.com, ada beberapa alasan Majelis Hakim yang meringankan vonis Doni tersebut.

Diantaranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan bahwa suami Dinan Fajrina itu tidak terbukti bersalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alasan hakim, Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Ia juga dinyatakan bebas dari tanggungan ganti rugi kepada korban. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Berdasarkan laman PN Bale Bandung, aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya diketahui juga akan dikembalikan ke terdakwa.

Baca Juga: Pariwisata Sulsel Masuk Daftar 5 Terbaik Nasional

Load More