Tengah menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan gugatan pada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta itu terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Dihimpun dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ferdy Sambo mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Sambo memohon agar majelis hakim membatalkan atau tidak sah keputusan Presiden Jokowi (Tergugat I)sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
"Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," demikian isi gugatan tersebut.
Ia juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I (Presiden) dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri imbas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut menembak Yosua.
Baca Juga: Pele Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karier Sang Legenda di Dunia Sepak Bola
Ia sempat menyatakan banding namun ditolak. Ferdy Sambo lantas resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Debut di FIFA Series, John Herdman Langsung Bicara Target Piala Dunia 2030
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Hukum Merayakannya Menurut Islam
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP
-
Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian
-
Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya
-
3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI
-
Bela Beckham, Marc Klok: Tak Ada Manfaat Bullying Pemain Timnas
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok