/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:21 WIB
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tengah menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan gugatan pada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta itu terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. 

Dihimpun dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ferdy Sambo mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. 

Dalam gugatannya, Sambo memohon agar majelis hakim membatalkan atau tidak sah keputusan Presiden Jokowi (Tergugat I)sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

"Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," demikian isi gugatan tersebut.

Ia juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I (Presiden) dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri imbas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut menembak Yosua.

Baca Juga: Pele Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karier Sang Legenda di Dunia Sepak Bola

Ia sempat menyatakan banding namun ditolak. Ferdy Sambo lantas resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.

Load More