Sosok manusia silver cukup akrab di kalangan masyarakat Indonesia. Mereka kerap berseliweran di keramaian, mulai dari jalan raya hingga tempat wisata. Serung kali, mereka beratraksi menghibur masyarakat, dan sebagai imbalannya, masyarakat akan memberi uang seikhlasnya.
Namun baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram pada manusia silver yang beredar di masyarakat.
Ijtima’ MUI Sumut memfatwakan bahwa perbuatan 'manusia silver' bertentangan dengan syariat Islam.
"Karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum," demikian isi fatwa tersebut.
"Profesi manusia silver sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," isi fatwa tersebut lebih lanjut.
Lalu, bagaimana komentar masyarakat mengenai fatwa MUI Sumut tersebut? Melalui akun Instagram @tante.rempong.official, yang dilihat Sabtu (31/12/2022), masyarakat pun ramai-ramai memberi komentar mengenai fatwa haram manusia silver ini.
"Masih mending manusia silver daripada kupu-kupu malam," tulis warganet dalam kolom komentar.
"Terus apa kabar mandi lumpur sama guyur-guyur di Tiktok? Termasuk kerjaan apa yak?" warganet lain bertanya soal cara 'ngemis' baru yang saat ini trending di media sosial.
"Mungkin bahan pewarna silvernya mengandung minyak babi," kelakar warganet.
Baca Juga: Kapolri: Sepanjang 2022 Polri Ungkap 33.169 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Capai Rp11,02 Triliun
"Ubah jadi gold," balas yang lain.
"Badut masih aman," simpul warganet lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek