Tengku Zanzabella melaporkan artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Adapun laporan Zanzabella sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 3 Februari 2023.
Dalam Live Instagramnya yang diunggah ulang oleh akun Tiktok @jabir.film, Zanzabella menilai Nikita Mirzani sudah keterlaluan membuat berita bohong atau hoaks terhadap dirinya. Karena itu ia melaporkannya ke Polda Metro Jaya,
"Mengapa saya berani melaporkan dia? Nikita Mirzani Karena itu sudah keterlaluan memposting hoax dan pencemaran nama baik. Memang dia tidak sebut nama,"ujar Zanzabella saat Live Instagram yang diunggah ulang oleh akun Tiktok @jabir.film, Minggu (5/2/2023).
Zanzabella menjelaskan laporan yang dilayangkan di Polda Metro Jaya berbeda dengan laporan ke Polsek atau Polres. Kata Zanzabella, jika di Polda Metro Jaya, pelapor terlebih dahulu melakukan konseling dari Cyber.
"Di Polda Metro Jaya agak sedikit berbeda tentunya keren, kenapa?. Di Polda Metro Jaya memang sulit karena harus konseling dari cyber dan lain-lain. Jadi prosesnya panjang sekali, saya memakan waktu seharian untuk itu," papar dia.
Sehingga kata Zanzabella, laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sudah memenuhi unsur pidana. Pasalnya laporan tersebut sudah direkomendasikan oleh pihak Cyber .
"Akhirnya laporan dibuat berdasarkan rekomendasi dari Cyber. So unsur pidananya pasti masuk, karena laporan itu direkomendasikan cyber tim yang ada dari di Metro Jaya," ungkap Zanzabella.
Lebih lanjut, Zanzabella menegaskan ia tak akan berdamai dengan artis kontroversial itu. Menurut mantan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) itu, perilaku Nikita Mirzani sudah brutal,
"Saya tidak akan menerima kata damai, tidak ada kata damai buat saya karena mempertimbangkan prilaku kamu yang terlalu brutal, menghantam sana menghantam sini," papar Zanzabella.
Baca Juga: Arsul Sani PPP Akui Masih Ada Kelompok yang Gencar Gaungkan Penundaan Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Komik 5 Menit Sebelum Tayang 01, Rahasia Ruang Kendali Industri Televisi
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Turun Harga! Simak Daftar iPhone Best Value Garansi Resmi Tahun 2026
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Andre Taulany Emosi Dengar Cerita Detik-Detik Pernikahan Boiyen Hanya Bertahan 2 Bulan
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil