Pengacara kondang Hotman Paris mencermati pasal 100 KUHP tentang hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Pasal ini mencuat setelah terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebagai pengacara, Hotman Paris pun merasa pusing dengan bunyi hukum dalam pasal tersebut dan ia pun mempertanyakan pihak terkait yang membuat undang-undang tersebut.
"Aduh makin setiap saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya di mana, gimana orang-orang yang buat undang-undang," kata dia dalam video yang diunggah ulang instagram @moodjakarta 14 Februari 2023.
Setelah membaca pasal itu, Hotman Paris menyebutkan, terdakwa bisa bebas dari hukuman mati kalau berkelakuan baik.
"nih pasal 100, disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, ga bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik ya," ujar dia.
Dia pun menyebut, jika surat kelakuan baik bisa jadi syarat orang untuk tidak dihukum mati maka akan banyak orang yang berusaha mendapatkannya dari kepala lapas.
"nanti bakal mahal surat berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau, untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata dia.
"Jadi apa artinya gitu loh. Sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati harus menunggu 10 tahun," ujar Hotman menegaskan.
Untuk diketahui, majelis hakim baru saja membacakan vonis Ferdi Sambo. Ia divonis hukuman mati. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ada kekhawatiran bila pasal di atas diberlakukan Ferdi Sambo bisa terbebas dari hukuman mati.
Baca Juga: Niat Hati Ingin Pamer Wajah Cantik, Lucinta Luna Malah Banjir Komentar Menohok
Namun, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026.
Berita Terkait
-
Bagaimana Islam Memandang Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Seperti Ferdy Sambo?
-
Tanggapi Gugatan Cerai Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda, Hotman Paris: Persis Kayak Anak Sekolah
-
Kamaruddin Simanjuntak Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
-
Soal Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Pengacara: Semua Keinginan Kita Diapresiasi Hakim
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Guncang Dunia! AS-Israel Bombardir Lebih 2.000 Lokasi di Iran
-
Bhayangkara FC Catatkan Empat Kemenangan Beruntun, Paul Munster Angkat Topi
-
Review Godzilla x Kong: The New Empire, Tayang Sahur Ini di Trans TV
-
Messi Menggila di MLS! Cetak Brace, Ejek Pelatih Lawan dengan Gestur seperti Ini
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Maarten Paes Tak Gentar, Siap Rebut Status Kiper Utama Ajax
-
Cara Gadai TV di Pegadaian untuk Mendapatkan Dana Darurat Cepat
-
Viral! Jenazah di Madura Dituding Tak Boleh Dikubur Sebelum Utang Rp215 Juta Lunas
-
Niat Prabowo Jadi Juru Damai Iran dengan AS-Israel Diragukan: Misi "Bunuh Diri Politik"