/
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:40 WIB
Kamaruddin Simanjuntak [Suara.com/Alfian Winanto]

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku bersedih dan menangis Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

"Soal putusan hukuman mati pertama saya sedih dan menangis, kenapa, karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga, daripada dia mengutus orang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya. Saya sudah minta waktu itu, tetapi tidak direspon karena kecongkakannya" kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Mamagini dari video yang diunggah akun tiktok @dioysius, Selasa (14/2/2023).

"mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim," lanjut Kamaruddin.

Berbeda dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menurut Kamaruddin, sosok Bharada E mau mendengar sarannya.

"Tetapi Bharada Richard Eliezer pangkat terendah di kepolisian karena dia merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini" kata Kamaruddin.

Untuk itu, Kamaruddin meminta kepada keluarga Brigadir J untuk memaafkan Bharada E.

Bahkan Kamaruddin berharap Bharada E mendapatkan vonis ringan dari hakim, yaitu kurang dari 5 tahun.

"maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos. maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," katanya.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Rikcy Rizal, dirinya berharap hakim memberikan vonis hukuman yang berat.

Baca Juga: Terendam Banjir, Sekolah di Playen Gunungkidul Terpaksa Diliburkan

"Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dituntut 8 tahun, saya minta divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti, demikian juga ferdy sambo harus diperberat akhirnya divonis mati," katanya.

"Untuk Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong demi bonus Rp500 juta saya minta juga kepada majelis hakim harus diperberat vonisnya agar jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejujuran itu sangat diperlukan di pengadilan," lanjutnya.

Load More