/
Selasa, 14 Februari 2023 | 17:01 WIB
Potret lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/lambegosiip)

Hasil sidang akhir putusan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dilaksanakan pada Senin (13/2/2023) rupanya berhasil mengejutkan publik. Pasalnya sejoli ini justru divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sejalan dengan informasi mengenai vonis ini, masa lalu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali diulik warganet. Bahkan baru-baru ini beredar foto lawas diduga keduanya tatkala masih muda.

Foto lawas tersebut memperlihatkan sosok diduga Ferdy Sambo dalam balutan kemeja putih bergaris tengah duduk di sebuaah sofa. Sementara itu, Putri Candrawathi duduk di pinggiran sofa mengenakan gaun berkerah.

Keduanya berpose santai dan melempar senyum tipis ke kamera.

Namun, ada yang tak biasa dari foto lawas ini. Pasalnya beberapa warganet justru salah fokus dengan wajah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat muda.

Wajah sejoli ini disebut-sebut mirip dengan Richard Eliezer dan pacar mendiang Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak.

Akun Instagram lambegosiip yang mengunggah potret lawas ini pun dibanjiri komentar warganet.

"Bisa gitu yak! PC muda mirip Vera, Sambo muda mirip Icad," celetuk seorang warganet.

Baca Juga: Nikita Willy Pamer Perut Rata Saat Gendong Baby Issa, Netizen: Si Paling Childfree Lihat Nikwil Menangis

"PC mirip Vera, Sambo mirip-mirip Icad, tapi yasudahlah mereka sudah divonis," tambah warganet lain.

"Lah kok bener mirip Icad ya yang mudaa, tadi ku kira malah sebelah kiri itu foto Icad dengan sodaranya gitu. Taunya Sambo dan PC masih mudah ya," komentar salah satu warganet.

"Bu PC masih mudanya mirip kak Vera, kirain tadi saya liat awalnya foto Kak Vera pacarnya Alm. B Yoshua, gataunya foto Bu PC, hampir mirip sekilas," tulis warganet yang berbeda.

Sementara itu, publik hingga kini masih memantikan sidang vonis Richard Eliezer yang rencananya dilaksanakan pada Rabu, (15/2/2023).

Pada sidang sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini lebih tinggi 4 tahun daripada tersangka lainnya.

Load More