Suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak berharap kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim, berilah dia keringanan," ujarnya pada Selasa (14/2/2023).
Ia juga mengungkapkan alasan memohon agar Richard diperingan hukumannya. Menurut Kamaruddin Richard bukan penegak hukum yang mengerti hukum, seperti Ricky Rizal.
"Karena dia anak muda yang polos, dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter, di mana di sana dia diajarkan untuk tidak melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan."
Lebih lanjut, ia membandingkannya dengan Ricky Rizal yang berasal dari kesatuan berbeda dengan Richard Eliezer saat bertugas di Kepolisian.
"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum walaupun dia lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum."
Menurut Kamaruddin saat Eliezer menjadi kombatan, tidak diminta untuk berpikir seperti Ricky Rizal.
"Jadi kalau Bharada Richard Eliezer itu pernah jadi pasukan tempur atau paramiliternya polisi, di sana tidak diminta untuk berpikir. Itu sebabnya yang bekerja di Brimob itu pangkat-pangkat rendah, bharada atau kalau di TNI itu prajurit. Berbeda dengan misalnya dia itu penegak hukum, minimal itu dia sersan atau brigadir."
Baca Juga: 'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023) siang.
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 13 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Ricky terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana