Suara.com - Vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menyimpan kekhawatiran. Hal ini disebabkan oleh adanya Pasal 100 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang bisa membuatnya batal dieksekusi.
Dalam aturan tersebut, terpidana mati bisa diberi keringanan hukuman apabila memenuhi syarat pertimbangan selama menjalani masa percobaan 10 tahun. Diantaranya, menunjukkan perilaku baik dan berkeinginan memperbaiki diri.
KUHP sendiri memiliki perjalanan yang cukup panjang untuk sampai bisa disahkan. Rancangannya, yakni RKUHP sempat memicu kontroversi hingga terjadi peristiwa demo besar-besaran yang dilakukan para mahasiswa di sejumlah daerah.
Demo Tolak RKUHP
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RKUHP sekaligus revisi KPK, pada Kamis (19/9/19). Demonstrasi itu dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Beberapa kampus yang turut serta adalah UI, ITB, UPI, hingga Universitas Trisakti.
Terkait rancangan KUHP, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkapkan alasan mengapa hal tersebut ditolak. Ia menyebut pasal-pasal di dalamnya tidak jelas, seperti soal korupsi dan demokrasi. Aksi itu pun berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat keamanan.
Tercatat ada 232 korban luka-luka dari aksi unjuk rasa tersebut. Para korban ini meliputi mahasiswa, aparat keamanan, hingga wartawan. Jalanan di sekitar lokasi juga ditutup karena keadaan yang sangat tidak kondusif.
Para mahasiswa yang menolak RKUHP itu pun akhirnya bertemu dengan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang KK I, Gedung DPR, Kamis (19/9/2019), ada beberapa kesepakatan yang disetujui kedua pihak.
Salah satunya, permintaan mahasiswa agar DPR tidak mengesahkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba dalam kurun waktu empat hari setelah pertemuan itu, akan disampaikan Indra Iskandar kepada anggota dewan.
Pembahasan RKUHP sendiri sebelumnya dilakukan oleh Kemenkumham yang diketahui mewakili pemerintah serta Komisi III DPR. Tepatnya pada 14-15 September 2019 lalu di Hotel Fairmont, Jakarta.
RKUHP Disahkan
Selang tiga tahun, tepatnya pada 6 Desember 2022, DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU. Keputusan ini diperoleh dari rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pasal-pasal itu sudah direvisi sesuai saran masyarakat.
Menurutnya, RKUHP hanya perlu dikenalkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada 2019 lalu. Ia juga menambahkan, publik yang masih menolak bisa menempuh jalur hukum karena rancangan itu telah dikaji berkali-kali sebelum resmi disahkan.
Sebelumnya, dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/11/2022), RKUHP sudah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Lalu, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil yang sudah disepakati itu diproses lebih lanjut ke rapat paripurna.
Pasal 100 Ayat (1) KUHP
Berita Terkait
-
'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim
-
Ferdy Sambo Langsung Berikan 'Jimat' Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati, Apa Isinya?
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi
-
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi