Suara.com - Vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menyimpan kekhawatiran. Hal ini disebabkan oleh adanya Pasal 100 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang bisa membuatnya batal dieksekusi.
Dalam aturan tersebut, terpidana mati bisa diberi keringanan hukuman apabila memenuhi syarat pertimbangan selama menjalani masa percobaan 10 tahun. Diantaranya, menunjukkan perilaku baik dan berkeinginan memperbaiki diri.
KUHP sendiri memiliki perjalanan yang cukup panjang untuk sampai bisa disahkan. Rancangannya, yakni RKUHP sempat memicu kontroversi hingga terjadi peristiwa demo besar-besaran yang dilakukan para mahasiswa di sejumlah daerah.
Demo Tolak RKUHP
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RKUHP sekaligus revisi KPK, pada Kamis (19/9/19). Demonstrasi itu dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Beberapa kampus yang turut serta adalah UI, ITB, UPI, hingga Universitas Trisakti.
Terkait rancangan KUHP, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkapkan alasan mengapa hal tersebut ditolak. Ia menyebut pasal-pasal di dalamnya tidak jelas, seperti soal korupsi dan demokrasi. Aksi itu pun berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat keamanan.
Tercatat ada 232 korban luka-luka dari aksi unjuk rasa tersebut. Para korban ini meliputi mahasiswa, aparat keamanan, hingga wartawan. Jalanan di sekitar lokasi juga ditutup karena keadaan yang sangat tidak kondusif.
Para mahasiswa yang menolak RKUHP itu pun akhirnya bertemu dengan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang KK I, Gedung DPR, Kamis (19/9/2019), ada beberapa kesepakatan yang disetujui kedua pihak.
Salah satunya, permintaan mahasiswa agar DPR tidak mengesahkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba dalam kurun waktu empat hari setelah pertemuan itu, akan disampaikan Indra Iskandar kepada anggota dewan.
Pembahasan RKUHP sendiri sebelumnya dilakukan oleh Kemenkumham yang diketahui mewakili pemerintah serta Komisi III DPR. Tepatnya pada 14-15 September 2019 lalu di Hotel Fairmont, Jakarta.
RKUHP Disahkan
Selang tiga tahun, tepatnya pada 6 Desember 2022, DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU. Keputusan ini diperoleh dari rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pasal-pasal itu sudah direvisi sesuai saran masyarakat.
Menurutnya, RKUHP hanya perlu dikenalkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada 2019 lalu. Ia juga menambahkan, publik yang masih menolak bisa menempuh jalur hukum karena rancangan itu telah dikaji berkali-kali sebelum resmi disahkan.
Sebelumnya, dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/11/2022), RKUHP sudah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Lalu, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil yang sudah disepakati itu diproses lebih lanjut ke rapat paripurna.
Pasal 100 Ayat (1) KUHP
Berita Terkait
-
'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim
-
Ferdy Sambo Langsung Berikan 'Jimat' Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati, Apa Isinya?
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
-
5 Kejanggalan Bangunan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Roboh Timpa 100 Santri yang Sedang Salat
-
Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!