Suara.com - Vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menyimpan kekhawatiran. Hal ini disebabkan oleh adanya Pasal 100 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang bisa membuatnya batal dieksekusi.
Dalam aturan tersebut, terpidana mati bisa diberi keringanan hukuman apabila memenuhi syarat pertimbangan selama menjalani masa percobaan 10 tahun. Diantaranya, menunjukkan perilaku baik dan berkeinginan memperbaiki diri.
KUHP sendiri memiliki perjalanan yang cukup panjang untuk sampai bisa disahkan. Rancangannya, yakni RKUHP sempat memicu kontroversi hingga terjadi peristiwa demo besar-besaran yang dilakukan para mahasiswa di sejumlah daerah.
Demo Tolak RKUHP
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RKUHP sekaligus revisi KPK, pada Kamis (19/9/19). Demonstrasi itu dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Beberapa kampus yang turut serta adalah UI, ITB, UPI, hingga Universitas Trisakti.
Terkait rancangan KUHP, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkapkan alasan mengapa hal tersebut ditolak. Ia menyebut pasal-pasal di dalamnya tidak jelas, seperti soal korupsi dan demokrasi. Aksi itu pun berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat keamanan.
Tercatat ada 232 korban luka-luka dari aksi unjuk rasa tersebut. Para korban ini meliputi mahasiswa, aparat keamanan, hingga wartawan. Jalanan di sekitar lokasi juga ditutup karena keadaan yang sangat tidak kondusif.
Para mahasiswa yang menolak RKUHP itu pun akhirnya bertemu dengan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang KK I, Gedung DPR, Kamis (19/9/2019), ada beberapa kesepakatan yang disetujui kedua pihak.
Salah satunya, permintaan mahasiswa agar DPR tidak mengesahkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba dalam kurun waktu empat hari setelah pertemuan itu, akan disampaikan Indra Iskandar kepada anggota dewan.
Pembahasan RKUHP sendiri sebelumnya dilakukan oleh Kemenkumham yang diketahui mewakili pemerintah serta Komisi III DPR. Tepatnya pada 14-15 September 2019 lalu di Hotel Fairmont, Jakarta.
RKUHP Disahkan
Selang tiga tahun, tepatnya pada 6 Desember 2022, DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU. Keputusan ini diperoleh dari rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pasal-pasal itu sudah direvisi sesuai saran masyarakat.
Menurutnya, RKUHP hanya perlu dikenalkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada 2019 lalu. Ia juga menambahkan, publik yang masih menolak bisa menempuh jalur hukum karena rancangan itu telah dikaji berkali-kali sebelum resmi disahkan.
Sebelumnya, dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/11/2022), RKUHP sudah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Lalu, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil yang sudah disepakati itu diproses lebih lanjut ke rapat paripurna.
Pasal 100 Ayat (1) KUHP
Aturan dalam Pasal 100 Ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada tiap terdakwa dengan masa percobaan 10 tahun dan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan terdakwa itu bisa menerima hukuman lebih ringan.
Hal-hal yang dimaksud meliputi, rasa penyesalan dari terdakwa dan ada keinginan untuk memperbaiki diri, perannya dalam tindak pidana, hingga alasan lain yang meringankan vonis. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim
-
Ferdy Sambo Langsung Berikan 'Jimat' Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati, Apa Isinya?
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra