/
Senin, 20 Februari 2023 | 14:12 WIB
Ferdy Sambo Tewas di Tempat, Juru Tembak Eksekusi di Lembah Kematian Nusakambangan, Benarkah? (thumbnail youtube)

Sebuah akun Youtube dengan 9,17 ribu pengikut membuat sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo telah tewas dieksekusi juru tembak di Nusakambangan.

Tak hanya Ferdy Sambo, akun tersebut juga menarasikan bahwa Putri Candrawathi turut dieksekusi.

"Akhir Riwayat Sambo dan Istri Tamat || Eksekusi Dilakukan di Lembah Kematian Nusakambangan" begitu judul konten tersebut dikutip mamagini, Senin (20/2/2023).

Akun YouTube bernama INEWS TODAY itu dalam unggahannya juga memasang thumbnail dengan narasi sebagai berikut:

'SAMBO TEWAS DI TEMPAT
PARA JURU TEMBAK LANGSUNG DOOR FERDY SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATHI'

Namun begitu, apakah benar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dieksekusi di Nusakambangan?

Penjelasan

Setelah melihat secara utuh video yang diunggah akun youtube bernama INEWS TODAY tersebut, tim Mamagini tidak menemukan keselarasan antara isi video dengan narasi yang ada pada judul dan thumbnail.

Unggahan tersebut sama sekali tidak membahas tentang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dieksekusi di Nusakambangan.

Baca Juga: Biar Makin Mancung, Mayang Adik Vanessa Angel Mau Operasi Hidung Lagi

Faktanya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya.

Hal itu tertera pada Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Sementara itu, Putri Candrawathi tidak mendapatkan vonis hukuman mati seperti Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi juga diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Kesimpulan

Konten yang mengklaim bahwa bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dieksekusi di Nusakambangan merupakan konten yang mengandung informasi hoaks / kabar bohong.

Unggahan tersebut juga mengandung informasi yang menyesatkan.

Load More