/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:42 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi [Instagram]

Pacar Mario Dandy, AG akhirnya dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David, bergabung dengan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane.

Sebelumnya AG hanya berstatus sebagai saksi dalam kejadian. Namun, setelah penyidik kembali menggelar perkara AG akhirnya dinyatakan sebagai pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Dalam gelar perkara itu, Hengki mengatakan mengapa status AG berubah menjadi pelaku karena berdasarkan bukti CCTV menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Yang kami peroleh, kemudian berdasarkan keterangan saksi, kami melakukan konstruksi pasal baru. Sebelumnya kami jelaskan, ternyata pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya,"ujar dia.

Mendengar kabar tersebut permintaan netizen pun seperti disambut karena sudah curiga dengan AG sejak kejadian.

"Sesuai harapan netijeeennn...," tulis netizen.

Sebelumnya AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya bukan menjadi penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

Ia juga meminta perlindungan kepada KPAI untuk melindungi AG dalam perkara itu.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Ngamuk Anaknya Babak Belur Diduga Alami Pengeroyokan Malah Dituding Tak Pandai Bergaul

Namun KPAI tidak langsung menerima permintaan tersebut mengingat status AG sebagai saksi bisa saja berubah sebagai pelaku.

Load More