Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya David (17) tahun bisa memperberat hukuman. Khususnya, apabila terbukti motif Mario menggunakan pelat palsu tersebut sengaja untuk menutupi identitasnya dalam melakukan kejahatan.
"Nanti reserse yang tanya, ini di-pake apa nih untuk apa. Kalau untuk melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Sementara jika merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kata Firman, sanksi pagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak pada peruntukannya hanya disanksi pidana 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
"Kalau untuk itu, saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan (penjara) atau lima ratus ribu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN saat menganiaya David di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Belakangan terungkap bahwa pelat nomor yang terpasang pada kendaraan mewah tersebut ternyata palsu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut pelat nomor asli pada Jeep Rubicon tersebut semestinya ialah B 2571 PBP.
"Kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Dalam perkara penganiayaan ini penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tetiba Muncul, Kak Seto Minta Agnes Dilindungi
Kemudian tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Tetiba Muncul, Kak Seto Minta Agnes Dilindungi
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Bakal Dihukum Mati, Benarkah?
-
Terbukti Pakai Pelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Bisa Lebih Berat
-
Polda Metro Jaya Ungkap Mario Dandy, Shane Lukas dan AG Rekayasa Kasus Penganiayaan David!
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker
-
Kelakar Prabowo Jawab Tuduhan Otoriter: Jangan-jangan Rakyat Ingin Itu Sedikit untuk Lawan Koruptor
-
Prabowo Tegaskan Berani Ambil Abolisi dan Amnesti: Hukum Jangan Jadi Alat Politik
-
DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman
-
Perempuan Mahardhika: Semakin RUU PPRT Tak Disahkan, Banyak Pekerja Rumah Tangga Mengalami Kekerasan
-
Golkar Dorong Pembentukan Koalisi Permanen demi Stabilitas Politik Nasional
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid