Melihat tragisnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, Menko Polhukam Mahfud MD setuju Mario Dandy dikenakan pasal lebih berat yakni Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy sudah dijerat dengan pasl baru yakni pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.
Pasal tersebut dapat mengancam Mario Dandy penjara 12 tahun. Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy jadi tersangka pertama kasus penganiayaan terhadap David.
Sementara tersangka kedua, temannya Shane diduga bertugas merekam peristiwa. Kemudian, AG baru dinyatakan sebagai pelaku.
Atas perbuatan tersangka, netizen juga mendukung agar mereka dihukum berat.
"Apapun itu…pelakunya perlu mendapatkan hukuman yg setimpal sih," ujar netizen di Instagram @lambeturah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Air Laut di Bumi Semakin Panas karena El Nino, Bagaimana Bisa?
-
Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa
-
336 Karhutla Melanda Palangka Raya, Jekan Raya Jadi Wilayah Terparah
-
Gaya Y2K Karina aespa dalam Sneakers Chunky Converse yang Bikin Kaki Tampak Jenjang
-
336 Karhutla Terjadi di Palangka Raya! 428,46 Hektare Lahan Ludes Selama 3 Bulan
-
Nasib Karier Working Mom: Mengapa Dunia Kerja Belum Beri Ruang yang Setara?
-
Ciri-Ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar Viva, Kenali 5 Tandanya
-
4 Kulkas Mini Portable untuk Kamar Kos dan Ruang Kerja, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan
-
Belajar Batas Diri dan Empati dari Petualangan Seru Truk Derek Toad
-
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026