Melihat tragisnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, Menko Polhukam Mahfud MD setuju Mario Dandy dikenakan pasal lebih berat yakni Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy sudah dijerat dengan pasl baru yakni pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.
Pasal tersebut dapat mengancam Mario Dandy penjara 12 tahun. Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy jadi tersangka pertama kasus penganiayaan terhadap David.
Sementara tersangka kedua, temannya Shane diduga bertugas merekam peristiwa. Kemudian, AG baru dinyatakan sebagai pelaku.
Atas perbuatan tersangka, netizen juga mendukung agar mereka dihukum berat.
"Apapun itu…pelakunya perlu mendapatkan hukuman yg setimpal sih," ujar netizen di Instagram @lambeturah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM
-
Kylian Mbappe Kecam Komentar Rasis Senator Paraguay usai Laga Piala Dunia
-
Apa Itu Maserasi Parfum? Proses yang Dipercaya Bikin Aroma Lebih Matang
-
Pakai Retinol Malah Iritasi? Coba 5 Alternatif Kandungan yang Ramah Kulit Sensitif
-
Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan
-
Comeback Setelah 4 Tahun, BIGBANG Siap Rilis Lagu Baru dalam Waktu Dekat
-
Di Balik Antrean Solar Sumsel, Muncul Dugaan Mafia hingga Operator Gunakan Lima Barcode
-
Changan Indonesia Akui Kendala Suplai dan Harga Hambat Laju Penjualan Changan Lumin
-
Murah dan Awet! 4 Cleanser Ukuran 150-200 Gram Ramah di Kantong Rp40 Ribuan
-
Mobil Listrik Mirip Honda Prelude Ini Harganya Selisih Jauh, Kok Bisa?