Bisnis / Keuangan
Senin, 06 Juli 2026 | 14:41 WIB
Gelombang kritik terhadap penunjukan sejumlah komisaris BUMN belakangan memperlihatkan satu pertanyaan besar yang terus berulang: apakah kursi komisaris masih menjadi instrumen pengawasan perusahaan, atau perlahan berubah menjadi ruang apresiasi bagi orang-orang dekat lingkaran kekuasaan? Foto Suara.com/AI
Baca 10 detik
  • Kursi komisaris BUMN memicu debat soal meritokrasi vs loyalitas politik.
  • Pemerintah sebut komisaris cukup berbekal perspektif, akal sehat, dan niat baik.
  • Pengamat ingatkan kompetensi tetap syarat utama demi GCG dan kepercayaan publik.

Suara.com - Menjadi komisaris BUMN dulu identik dengan pengalaman memimpin perusahaan, memahami tata kelola korporasi, atau setidaknya memiliki rekam jejak yang relevan. Kini, persepsi publik mulai bergeser. Di media sosial, muncul satire yang menyebut jabatan komisaris sebagai "bonus loyalitas", bukan lagi "pengawas profesional".

Benarkah demikian?

Gelombang kritik terhadap penunjukan sejumlah komisaris BUMN belakangan memperlihatkan satu pertanyaan besar yang terus berulang: apakah kursi komisaris masih menjadi instrumen pengawasan perusahaan, atau perlahan berubah menjadi ruang apresiasi bagi orang-orang dekat lingkaran kekuasaan?

Perdebatan memanas setelah sejumlah nama dengan kedekatan politik maupun personal dengan elite pemerintahan memperoleh posisi komisaris di berbagai perusahaan pelat merah. Mulai dari asisten pribadi pejabat negara, relawan politik, anggota keluarga tokoh publik hingga figur dari dunia hiburan kini mengisi kursi pengawas perusahaan negara.

Fenomena tersebut langsung memunculkan dua kubu. Kelompok pertama menilai keberagaman latar belakang merupakan hal yang sehat. Mereka berpendapat perusahaan membutuhkan perspektif baru, bukan hanya orang-orang dengan pengalaman teknis.

Kelompok kedua justru mempertanyakan batas antara diversity dan meritocracy. Sebab, pengawasan perusahaan bernilai triliunan rupiah dinilai tidak cukup hanya bermodal kedekatan, popularitas, atau loyalitas politik.

Komisaris Tak Harus Ahli Industri

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menilai kritik tersebut terlalu menyederhanakan fungsi komisaris.

Menurutnya, komisaris memang tidak selalu harus berasal dari industri yang sama. Kehadiran orang luar justru bisa membawa sudut pandang berbeda dalam membantu direksi menyelesaikan persoalan perusahaan.

Baca Juga: Deretan Orang Dekat Raffi Ahmad Duduki Kursi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya

Qodari bahkan mengutip pengalamannya saat menjadi komisaris Pertamina Hulu Energi. Meski tidak berasal dari sektor migas, ia mengaku dapat memberikan alternatif solusi karena melihat persoalan dari perspektif yang berbeda.

Baginya, modal utama seorang komisaris hanya dua: akal sehat dan niat baik. Kalimat itu kemudian ramai diperbincangkan publik.

Di media sosial, satire pun bermunculan. Warganet berseloroh bahwa jika syaratnya hanya "akal sehat dan niat baik", maka jutaan orang Indonesia sebenarnya telah memenuhi kualifikasi dasar menjadi komisaris.

Tentu pernyataan itu hanyalah sindiran. Namun di balik humor tersebut tersimpan pertanyaan serius mengenai standar profesionalisme jabatan strategis di BUMN.

Di Mana Letak Persoalannya?

Dalam praktik tata kelola perusahaan modern, keberagaman memang menjadi salah satu prinsip penting. Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menyebut konsep tersebut dikenal sebagai board diversity, yaitu menghadirkan anggota dewan komisaris dari berbagai latar belakang agar proses pengambilan keputusan tidak bersifat homogen.

Namun, diversity bukan berarti menghapus kompetensi. Menurut Herry, perbedaan pengalaman harus tetap dibangun di atas fondasi kepatutan, kapasitas, pengalaman organisasi, rekam jejak korporasi, atau kompetensi akademik.

Jika seseorang sama sekali tidak memiliki pengalaman mengawasi organisasi besar maupun memahami tata kelola perusahaan, keberadaannya justru dikhawatirkan menjadi beban, bukan nilai tambah.

"Kalau komisaris gak pernah kerja atau punya pengalaman, misalnya di bidang korporasi, lembaga publik, atau tidak ada kompetensi akademik, yang kasihan BUMN. Gak dapat apa-apa, kecuali jadi beban," kata Herry kepada Suara.com Senin (6/7/2026).

"Bagaimana mungkin, orang yang tidak punya kompetensi atau pengalaman yang mumpuni terkait korporasi bisa kasih nasihat atau mengawasi kinerka direksi," sindirnya.

Kritik Tak Lagi Soal Siapa, tetapi Bagaimana Dipilih

Sorotan publik sebenarnya tidak hanya tertuju pada satu atau dua nama. Beberapa figur yang ramai diperbincangkan antara lain:

  1. Mufli Budi Ananda, asisten pribadi Raffi Ahmad, menjadi Komisaris PT Krakatau Posco.
  2. Ginka Febriyanti Ginting, relawan Prabowo-Gibran, dipercaya menjadi Komisaris PT Pertamina Retail.
  3. Barry Tamin, adik ipar Raffi Ahmad, menjadi Komisaris Independen PT Sarinah.
  4. Annette Liana Dewi, asisten pribadi Presiden Prabowo Subianto, menjadi Komisaris PT Sarinah.
  5. Giring Ganesha dipercaya menjadi komisaris anak usaha Garuda Indonesia.
  6. Yovie Widianto menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia.
  7. Fauzi Baadilla menjabat Komisaris Independen PT Pos Indonesia.

Sebagian dari mereka memiliki pengalaman organisasi maupun profesi masing-masing. Namun kritik publik muncul karena hubungan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan dianggap lebih menonjol dibanding penjelasan mengenai proses seleksi berbasis kompetensi.

Akibatnya, persepsi yang terbentuk bukan lagi mengenai kualitas individu, melainkan mengenai mekanisme rekrutmen.

Ketika Meritokrasi Berhadapan dengan Patronase

Peneliti NP Intelligence, Dian Agustina, menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk political patronage atau patronase politik.

Dalam konsep ini, jabatan publik dibagikan sebagai bentuk balas jasa kepada pihak yang dianggap berjasa secara politik. Jika persepsi tersebut terus menguat, fungsi komisaris dikhawatirkan bergeser dari pengawas independen menjadi representasi kepentingan kelompok tertentu.

Padahal, salah satu tugas utama komisaris adalah menjadi mekanisme checks and balances terhadap direksi. Tanpa independensi, pengawasan berpotensi melemah.

Persoalan Regulasi

Herry Gunawan juga menilai masih terdapat persoalan kepatuhan terhadap aturan. Ia menyoroti adanya pengurus partai politik yang diangkat menjadi komisaris, padahal Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023 mengatur larangan tertentu terkait organ dan sumber daya manusia BUMN.

Jika benar terjadi, menurutnya, hal tersebut berpotensi menggerus penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap Danantara sebagai pemegang mandat pengelolaan BUMN.

DPR hingga Akademisi Mengingatkan

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pengisian jabatan komisaris mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan integritas.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Agustinus Subarsono menilai polemik tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola perusahaan negara masih membutuhkan proses seleksi yang lebih transparan dan berbasis kemampuan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga ikut menyoroti persoalan rangkap jabatan sejumlah pejabat negara di BUMN karena dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Gelombang kritik terhadap penunjukan sejumlah komisaris BUMN belakangan memperlihatkan satu pertanyaan besar yang terus berulang: apakah kursi komisaris masih menjadi instrumen pengawasan perusahaan, atau perlahan berubah menjadi ruang apresiasi bagi orang-orang dekat lingkaran kekuasaan?

Load More