News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, Selasa (7/7/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.
  • Putusan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
  • Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pihak termohon dengan jumlah nihil atas gugatan praperadilan tersebut.

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Dalam putusannya, I Ketut mengatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak sah.

Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Selain itu, I Ketut juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selanjutnya, I Ketut juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut.

Dalam amar putusan lainnya, I Ketut juga membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.

Diketahui bersama, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan objek praperadilan adalah proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kliennya.

Baca Juga: PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

Berdasarkan informasi lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.

Load More