- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.
- Putusan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
- Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pihak termohon dengan jumlah nihil atas gugatan praperadilan tersebut.
Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Dalam putusannya, I Ketut mengatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak sah.
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, I Ketut juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Selanjutnya, I Ketut juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut.
Dalam amar putusan lainnya, I Ketut juga membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.
Diketahui bersama, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan objek praperadilan adalah proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kliennya.
Baca Juga: PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
Berdasarkan informasi lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda
-
Siap Adu Ahli, Polda Metro Jaya Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat
-
3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
KPK Bongkar Modus Jual-Beli Kursi Unsoed: Rektor Beri Akses User ID untuk Loloskan Camaba
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Pandu Wiguna Gabung Dewa United, Dikontrak 4 Tahun!
-
Selangkah Lagi Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji, Saudia Airlines Mulai Cek Kesiapan
-
Terungkap! Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad Sodiq untuk Terima Uang 'Titipan' Mahasiswa Baru
-
Gabung Grup Maut AVC Women's 2026, Begini Peluang Timnas Voli Putri Indonesia