Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penangkapan dan Penahanan AG (15) anak berkonflik dengan hukum atau pelaku kasus pengeroyokan terhadap David Ozora Latumahina (17).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penangkapan dan penahanan AG usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kurang lebih hampir 6 jam.
Penahanan kepada pelaku AG juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.
Selain itu Hengki menuturkan AG dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Adapun penahanan AG akan dilakukan selama 7 hari ke depan.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama kurun waktu 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," tutur Hengki.
Namun kata Hengki tak tak menutup kemungkinan penyidik akan memperpanjang penahanan AG.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," papar Hengki.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses pemeriksaan terhadap pelaku AG didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca Juga: Borussia Dortmund Tersingkir dari Liga Champions, Edin Terzic Minta Pemain Fokus ke Bundesliga
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17). Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio, Shane Lukas juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Dandy dan Shane disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Cintai Tubuhmu: Mengapa Kesehatan Mental Jauh Lebih Penting daripada Angka di Timbangan
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Terpopuler: Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Mobil Hybrid Makin Dominan
-
5 Warga Biak Kena Ledakan Bom, Diduga Peninggalan Perang Dunia II
-
Timnas Haiti ke Piala Dunia 2026, Sepak Bola Jadi Juru Damai di Tengah Krisis Keamanan dan Politik
-
Yadnya Kasada, Persembahan Syukur Suku Tengger untuk Leluhur
-
4 Hydrating Toner Formula Ringan untuk Melembapkan Kulit Kering dan Iritasi
-
Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis
-
Warna-Warni Keberagaman Meriahkan Kirab Hari Lahir Pancasila di Solo