"Blom nyobeaaaaa," ungkap seorang warganet.
"Pentingnya kalo mau manjain anak harus tau sifat nya gimana dulu," tulis pengguna TikTok yang lain.
Penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy berawal ketika pacara Mario, AG, memberi tahu temannya, APA, bahwa ia sempat diperlakukan tidak baik oleh korban David Ozora saat menjalin hubungan. Kemudian, APA langsung menyampaikan cerita tersebut kepada pelaku Mario Dandy Satriyo sebagai pacar AG.
Mario Dandy kemudian langsung meminta konfirmasi dari AG hingga emosinya tersulut, lalu mengajak David bertemu. Saat itulah ia melakukan penganiayaan terhadap David bersama temannya, Shane Lukas.
Dari kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane Lukas alias SLRL (19).
Mario David dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, AG, yang masih di bawah umur, dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
-
Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026
-
Raja Antioksidan! 4 Masker Astaxanthin untuk Lawan Penuaan dan Flek Hitam
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan