AG, anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dan keluarga David menjalani sidang dengan agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Diversi diketahui merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan Diversi diantaranya mencapai perdamaian antara korban dan anak dan menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengatakan dalam sidang tersebut, pihak keluarga David menolak Diversi AG.
"Keluarga juga sudah menyampaikan kepada majelis dalam musyawarah sidang Diversi bahwa keluarga menolak. Kita juga sampaikan ke majelis menolak adanya diversi. Diversi dihadiri oleh pihak dari AG dan orangtua," ujar Melissa Anggraini usia sidang yang dikutip Mamagini dari Youtube Cumi Cumi, Rabu (29/3/2023).
Melissa membandingkan perlakuan anak yang dilakukan dengan tidak sengaja yang berdampak pada kerugian orang lain, sulit untuk menerima Diversi. Apalagi kata dia dengan kondisi yang dialami David. Sehingga keluarga tegas menolak untuk diversi.
"Perlakuan anak tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Melissa.
Ia lalu mengungkapkan kondisi David Ozora sampai saat ini masih berjuang usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Ditjen Pajak.
"Sampai hari ini, David sudah 38 hari di ruang ICU. Disampaikan oleh dokter, David terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," kata Melissa.
Usai diversi ditolak, Melissa menuturkan sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2023, Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Lakukan Hal Ini
"Ketika dinyatakan gagal, langsung diagendakan untuk pembacaan dakwaan," tutur Melissa.
Selain itu, Melissa menuturkan dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup, pelaku AG didakwa jaksa penuntut umum dengan perbuatan penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," papar Melissa.
Melissa menyebut AG didakwa JPU dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Dari dakwaan tersebut AG, terancam pidana 12 tahun.
"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," papar Melissa.
Berita Terkait
-
Kejati Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa: Belum Lengkap
-
AG Hindari Wartawan Usai Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Tersangka Shane Lukas Kirim Surat Permintaan Maaf dan Kirim Doa untuk David Ozora, Warganet: Enak Bener Ngomongnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa
-
Cek Hari Libur Nasional April 2026, Ada Long Weekend?
-
Tutorial Move On Setelah Mudik Supaya Bisa Kerja Lagi dengan Efektif
-
Close Your Eyes Siap Comeback April dengan Album Baru, Warna Musik Berbeda!
-
Debut John Herdman di Timnas Indonesia, GBK Diprediksi Membara
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
Beralih ke Dunia Akting, Gahyun Dreamcatcher Gunakan Nama Baru Lee Seo Yul