Suara.com - AG menghindari wartawan usai mendengar dakwaan atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Ia diam-diam meninggalkan pengadilan setelah sidang selesai.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo pun irit bicara saat ditanya soal dakwaan kliennya. Ia cuma menegaskan kekasih Mario Dandy akan taat proses hukum.
"Kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Kami akan mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk ananda David," ujar Mangatta.
Mangatta juga sedikit menjelaskan bahwa AG akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Besok kami eksepsi," kata Mangatta Toding Allo sebelum meninggalkan pengadilan.
AG didakwa pasal berlapis usai keluarga David Ozora menolak diversi yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah di luar peradilan pidana. Jaksa penuntut umum menyiapkan tiga opsi dakwaan.
Pertama, AG didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.
Kedua, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP karena membantu merencanakan tindak penganiayaan berat.
Ketiga, AG didakwa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak karena membiarkan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Pendekatan Keluarga AG Ditolak Mentah-mentah, Kubu David: Mustahil Ada Perdamaian dan Kata Maaf!
Untuk dakwaan turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat, AG terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Sedang untuk kekerasan terhadap anak, ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Insiden Kocak di Balik Momen El Rumi Lamar Syifa Hadju Bikin Ngakak
-
Pinkan Mambo Bongkar Bayaran Manggung di Synchronize Festival 2025, Fantastis!
-
Tak Gentar Melawan Israel, Chiki Fawzi dan Relawan Siapkan Misi Baru untuk Gaza dari Indonesia
-
Dikira Flexing Jam Tangan Mewah, Deddy Corbuzier Langsung Bungkam dengan Fakta Ini
-
Soimah Kapok Beli Mobil Mewah, Keluhkan Pajak Gede Hingga Harga Jual Turun Drastis
-
Saingi Tepuk Sakinah, Kiky Saputri cs Bikin Tepuk Amanah Sindir Keras Anggota DPR RI
-
Erika Carlina Dilamar DJ Bravy di atas Panggung, Langsung Cari Vendor Nikah
-
Rayakan Anniversary ke-5, Dul Jaelani dan Tissa Biani Disindir: El Rumi dan Syifa Udah Mau Nikah!
-
Detik-detik Nadya Almira Jenguk Adnan, Diwarnai Tangis Ibu hingga Tolak Salaman
-
Beda Reaksi Rizky Nazar vs El Rumi saat Ditanya Rencana Nikahi Syifa Hadju