Suara.com - AG menghindari wartawan usai mendengar dakwaan atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Ia diam-diam meninggalkan pengadilan setelah sidang selesai.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo pun irit bicara saat ditanya soal dakwaan kliennya. Ia cuma menegaskan kekasih Mario Dandy akan taat proses hukum.
"Kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Kami akan mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk ananda David," ujar Mangatta.
Mangatta juga sedikit menjelaskan bahwa AG akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Besok kami eksepsi," kata Mangatta Toding Allo sebelum meninggalkan pengadilan.
AG didakwa pasal berlapis usai keluarga David Ozora menolak diversi yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah di luar peradilan pidana. Jaksa penuntut umum menyiapkan tiga opsi dakwaan.
Pertama, AG didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat.
Kedua, Agnes Gracia didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP karena membantu merencanakan tindak penganiayaan berat.
Ketiga, AG didakwa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak karena membiarkan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Pendekatan Keluarga AG Ditolak Mentah-mentah, Kubu David: Mustahil Ada Perdamaian dan Kata Maaf!
Untuk dakwaan turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat, AG terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Sedang untuk kekerasan terhadap anak, ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Menarik Jodoh 3 Bujang yang Bikin Jadi Raja di Netflix
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
-
Top 5 Serial Netflix Hari Ini: Drama Korea Mendominasi, Serial Indonesia Bertengger di Tiga Besar
-
Sinopsis The Hunger Games: Sunrise on the Reaping, Ungkap Asal-usul Haymitch Abernathy
-
Film Dukun Magang: Ketika Logika Mahasiswa Skeptis Terpaksa Berguru pada Ilmu Gaib
-
7 Drama Kim Woo Bin, Aktor yang Siap Menikah dengan Shin Min Ah
-
5 Rekomendasi Drakor Populer Tentang Balas Dendam, Terbaru Taxi Driver 3 Tayang Hari Ini
-
Review Film Wicked: For Good, Penutup Manis yang Kadang Terasa Kurang Bumbu
-
SinopsisThe Hunger Games: Sunrise on the Reaping, Ungkap Asal-usul Haymitch Abernathy
-
Backtrace: Upaya Sylvester Stallone Mengungkap Perampokan Misterius, Malam Ini di Trans TV