/
Senin, 10 April 2023 | 19:40 WIB
Agnes dan Mario Dandy [Twitter]

Agnes Gracia Haryanto (AG) divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina.

Meski masih di bawah di bawah umur, hakim menilai Agnes harus mendapat hukuman setimpal.

"Anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Anak korban juga mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin jalannya sidang, Senin (10/4/2023), dikutip dari Suara.com.

Di sisi lain, Agnes dan keluarganya tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan David. Diketahui hingga kini David masih dirawat di rumah sakit dengan biaya pengobatan sudah mencapai Rp1,3 miliar.

Selain itu dalam persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkuak fakta bahwa Agnes hanya mengarang cerita soal dilecehkan oleh David.

Hal itu diutarakan Sri Wahyuni, hakim dalam persidangan Agnes saat menjelaskan awal Mario Dandy Satriyo tersulut emosi. Di mana kala itu kekasihnya, Agnes, mengaku dipaksa melayani nafsu birahi David.

Tapi kenyataannya, Agnes terbukti cuma mengarang cerita. Pasalnya alih-alih trauma, Agnes justru melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy beberapa kali.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," ujar Sri Wahyuni.

Baca Juga: Terbongkarnya Pencurian Kotak Amal Modus Stiker QRIS di Masjid Blok M Square Berawal Dari Kecurigaan Pihak DKM

Load More