Seorang anak perempuan di Magelang, Jawa Tengah terlibat aksi pencurian dan identitasnya tersebar di media sosial.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar identitasnya, di samping harus mematuhi asas praduga tak bersalah, juga merupakan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.
“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Kata Nahar aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
“Pada Pasal 19 UU SPPA menegaskan bahwa kita semua patut melindungi identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dimana dalam hal ini disebut dengan ABH. Kami mengimbau dan mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,” tegas Nahar.
Bagi yang melanggar ketentuan itu, kata dia akan dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
***Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Baca Juga: Jejak Digital Curhat Devano Danendra soal Sang Ibu: Iis Dahlia Itu...
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg
-
Turbulence: Film Thriller Single Location Paling Tegang dan Mencekam!
-
Harga Mobil Daihatsu April 2026 Semua Tipe, dari Entry Level hingga SUV
-
Persija Jakarta Gelar Workshop Fotografi di GBK Saat Laga Kontra Persebaya
-
Dukung Hunian Layak, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun Hingga Maret 2026
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas
-
Desa Wisata Jadi Tempat Pembuangan Sampah: Jeritan Warga Penarungan Viral
-
Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
-
Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!