/
Sabtu, 15 April 2023 | 17:38 WIB
Ilustrasi miras. (Pexels/Mateusz Dach)

Aksi biadab dilakukan oleh seorang ayah kandung bernama Masrudin Laode (39) asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Dengan tega ia mencekoki minuman keras (miras) cap tikus ke bayinya yang berusia 18 bulan. 

Penganiayaan itu dilakukan Masrudin pada Minggu (9/4/2023) pukul 16.00 di rumah kontrakannya. 

Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyodorkan segelas minuman keras jenis cap tikus ke mulut sambil memaksa untuk meminumnya.

Motif pelaku melakukan hal tersebut karena kesal lantaran anaknya terus menangis dan mencari ibunya. Pada saat itu ibu korban sedang berada di rumah tetangga sehabis bertengkar dengan pelaku.

Selain mencekoki sang anak miras cap tikus ilegal, pelaku juga memaksanya untuk menghisap sebatang rokok. 

Aksi tersebut bahkan direkam oleh pelaku lalu diunggah ke akun facebook milik istrinya.

Setelah video di facebook itu viral, polisi setempat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan atas perbuatannya, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Stevan Pasaribu Bicara soal Perjalanan Karier, Musisi Cover, hingga Royalti

Load More