Beredar kabar yang menarasikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan dana Provinsi.
Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 16,9 ribu pengikut bernama KABAR SELEBRITI melalui sebuah video yang diunggah pada 22 April 2023.
"GELAPKAN DANA PROVINSI LAMPUNG, GUBERNUR ARINAL DJUNAIDI RESMI DI TETAPKAN JADI TERSANGKA" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Minggu (23/4/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"GELAPKAN DANA DAERAH
GUBERNUR LAMPUNG RESMI DI TETAPKAN JADI TERSANGKA"
Namun begitu, apakah benar Arinal Djunaidi ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan dana provinsi?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video tersebut sama sekali tidak menampilkan tayangan yang memperlihatkan Arinal Djunaidi ditetapkan menjadi tersangka.
Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Arinal Djunaidi ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan dana provinsi.
Baca Juga: Alasan Menhub Budi Imbau Pemudik Balik Antara 26 hingga 29 April 2023
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan Arinal Djunaidi ditetapkan menjadi tersangka.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Arinal Djunaidi ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan dana provinsi merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Arya Saloka dan Amanda Manopo Rayakan Lebaran Bersama, Benarkah?
-
Cek Fakta: Terungkap! Arya Saloka Nikahi Amanda Manopo karena Sudah Hamil 3 Bulan, Benarkah?
-
Cek Fakta: Amanda Manopo dan Arya Saloka Rayakan Lebaran Bersama Hari Kedua
-
CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Resmi Gandeng Mahfud MD di Pilpres 2024, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Rumah Raffi Ahmad Digeledah KPK, Nagita Slavina Nangis Barang Mewahnya Disita, Benarkah?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?
-
NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT
-
Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT