/
Selasa, 23 Mei 2023 | 18:20 WIB
Potret Ferry Irawan dan ibunya. (Instagram/ @ferryirawanreal)

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan pada Venna Melinda akhirnya memasuki babak baru.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Selasa (23/5/2023) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Ferry Irawan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang yakni 1,5 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Ferry Irawan pun buka suara.

Tampak legowo, Ferry Irawan mengaku bersyukur dengan adanya kejadian ini. Berdasarkan penuturannya, momen ini dianggap sebagai cara Tuhan untuk memisahkan dengan pasangan hidupnya.

"Alhamdulillah mungkin ini cara allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya.  Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya di sini atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan" ucap Ferry Irawan seperti dikutip Mamagini dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Selasa (23/5/2023).

Ia juga menyebut bila kasus ini seolah menjadi cara Tuhan menunjukkan sosok Venna Melinda yang asli.

"Apapun itu ini sudah kehendak Allah terjadi atas izin Allah. Ya saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," sambungnya.

Pada kesempatan ini, Ferry Irawan kembali menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan kekerasan fisik pada Venna Melinda.

Baca Juga: Buntut Video Asusila Beredar, Rebecca Klopper Terancam Dilaporkan ke Polisi oleh ALMI

Ia juga berharap bisa merekam 24 jam kehidupan rumah tangganya untuk kemudian ditunjukkan kepada publik mengenai siapa yang selama ini melakukan KDRT.

Load More