/
Kamis, 04 Mei 2023 | 09:27 WIB
Venna Melinda. (https://www.instagram.com/vennamelindareal/)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan dengan satu tahun enam bulan penjara.

"Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono. 

"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan, salah satunya adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Diketahui, Ferry Irawan pernah divonis 5 bulan penjara atas kasus penipuan pada 2005.

"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," terang Yuni.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Venna Melinda lewat Instagram, mengunggah detik-detik pembacaan tuntutan dan statement dari JPU. Venna Melinda pun nampak terus memohon doa dan dukungan publik.

"Bismillahirahmanirohim, Mohon Doa nya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," tulisnya pada caption.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Disebut Awet Muda Bak Kakak Adik dengan Putrinya, Warganet: Berarti Mayang Keliatan Tua

Load More