Seorang jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Madinah, Kamis (25/5/2023).
Jemaah haji yang meninggal dunia bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah dari kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03). Suprapto wafat usai mengalami serangan jantung di Hotel Abraj Taba.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan mendiang Suprapto akan dibadalhajikan.
"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," ujar Suratman di Madinah, yang dikutip Mamagini.Suara.com dari keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Menurut Suratman, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini kata dia menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Selain itu, Suratman menuturkan secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Terkait proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui.
Baca Juga: Kubur Mimpi Manchester United Main di Liga Champions, Target Chelsea di Old Trafford
Kata Suratman, pertama yakni pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
"Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul," papar Suratman.
Tahap kelima kata Suratman, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.
PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Selanjutnya tahap ketujuh kata Suratman yakni sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
"Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya," kata Suratman.
Suratman mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Polemik Kewarganegaraan Dean James dan Nathan Tjoe-A-On Makin Rumit, Bos Eredivisie Buka Suara
-
Soal WFH ASN, Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapannya
-
Boikot Donald Trump dan Piala Dunia 2026 di Belanda Tembus 170 Ribu Tanda Tangan
-
Bedah Visual Cast Film Terbaru Street Fighter: The Movie
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Status Nathan Tjoe-A-On Digugat, Willem II: Kami Tunggu Keputusan Resmi KNVB
-
ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!