Beredar di media sosial, video dengan klaim Amanda Manopo yang resmi mualaf hingga Arya Saloka membawa Amanda Manopo pergi umrah. Informasi tersebut diunggah oleh akun Youtube Info Artis
Melalui thumbnail video, ditampilkan foto Amanda Manopo yang memakai jilbab dan disandingkan dengan foto Arya Saloka.
Sedangkan di keterangan video Youtube tertulis judul '5 MENIT YG LALU!! MANDA MANOPO RESMI MUALAF, ARYA SALOKA BAWA MANDA MANOPO PERGI UMROH'.
Di awal video, narator menjelaskan soal kabar kedekatan Amanda Manopo dan Arya Saloka yang menjadi perbincangan publik. Narator tersebut juga menyebut bahwa kedekatan keduanya menjadi pemicu rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne.
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran dengan melihat secara lengkap video tersebut 8 menit 56 detik tidak ditemukan video atau foto atau bukti valid dari klaim Amanda Manopo yang resmi mualaf hingga Arya Saloka membawa Amanda Manopo pergi umrah.
Video tersebut hanya menarasikan adanya isu kedekatan Amanda Manopo dan Arya Saloka menyusul keduanya sempat bermain di sinetron yang sama di Ikatan Cinta. Selain itu narator juga menarasikan soal isu kedekatan Amanda Manopo dan Arya Saloka yang menjadi penyebab isu retaknya hubungan rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne.
Hingga kini belum ada bukti valid bahwa Amanda Manopo sudah mualaf.
Video tersebut juga tidak terdapat kesesuaian antara judul dan thumbnail video yang diunggah dengan isinya. Foto yang digunakan di thumbnail video pun juga merupakan hasil rekayasa.
Baca Juga: 4 Drama Korea Bergenre Thriller yang Menegangkan, Jangan Nonton Sendiri!
Sehingga klaim Amanda Manopo yang resmi mualaf hingga Arya Saloka membawa Amanda Manopo pergi umrah adalah klaim yang salah.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, klaim Amanda Manopo yang resmi mualaf hingga Arya Saloka membawa Amanda Manopo pergi umrah adalah hoaks atau tidak benar. Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas